Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
BP Migas
Eksepsi: Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Kondensat BP MIGAS - PT TPPI
2020-02-25 11:33:22
 

Ilustrasi. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
 
Berita HUKUM - Kasus minyak mentah (kondensat) BP Migas dengan PT Trans Pacific Petrochemichal Indotama (PT. TPPI) pada saat ini persidangannya telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda sidang eksepsi.

Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Ir. Raden Priyono, mantan Kepala BP Migas, Tumpal H. Hutabarat SH M.Hum menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus BP MIGAS - PT. TPPI. Karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Raden Priyono dan Djoko Harsono, tidak mencerminkan fakta-fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) atau dakwaan terhadap terdakwa, dan cendrung dipaksakan.

"Dakwaan terhadap Raden Priyono mantan Kepala BP Migas dan Djoko Harsono mantan Deputi Keuangan BP Migas telah mengabaikan fakta adanya kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan penunjukan penjual kondensat bagian negara tersebut. Karena Raden Priyono dan Djoko Harsono hanya menjalankan kebijakan pemerintah, tidak ada perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan penunjukan TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut," imbuhnya.

Lebih lanjut Tumpal menjelaskan bahwa uraian dakwaan JPU yang menyatakan Raden Priyono tidak melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan kondensat oleh TPPI ini, membuktikan bahwa JPU tidak memahami ketentuan perundangan mengenai Migas, dimana sektor Migas dibagi dalam dua sektor, yaitu Hulu Migas dan Hilir Migas.

Sektor Hulu adalah kegiatan di bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, sedangkan sektor Hilir adalah yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. TPPI adalah perusahaan kilang minyak yang termasuk dalam sektor Hilir yang berada di bawah pengawasan BPH Migas, sedangkan BP Migas adalah badan yang mengawasi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi (Hulu Migas).

"Artinya dalam kasus kondensat tersebut, BP Migas hanya bertugas memasok kondensat bagian negara kepada TPPI, dan tidak memiliki kewenangan sama sekali dalam mengawasi penggunaan atau pemanfaatan kondensat yang dipasok oleh TPPI. Kewenangan pengawasan sepenuhnya kepada TPPI berada di tangan BPH Migas," ujar Tumpal, sambil bertanya-tanya apakah BPH Migas telah melakukan pengawasan dengan benar sesuai tugas dan wewenangnya kepada TPPI. Tentunya sangat disayangkan, jika JPU mengetahui namun tidak meneliti lebih jauh tentang hal tersebut.

Kejanggalan

Kejanggalan dan keanehan lainnya dalam pengawasan terhadap TPPI tersebut, yaitu TPPI yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah, mempunyai komisaris dan direksi yang mewakili pemerintah, yaitu Komisaris Utama: Evita Maryanti (Pertamina), Wakil Preskom: Lukita Dinarsyah (PPA/Bappenas). Sedangkan Komisarisnya Soepomo (PPA/Depkeu), Suroso Atmomartoyo (PPA/Pertamina) dan tiga orang lainnya dari swasta.

Sedangkan untuk para Direksi seperti Dirut Honggo Wendratno, Wadirut Syamsirwan Granie (Pertamina) dan Bambang L. Margoadi (PPA). Direktur, Bambang Tirto Fajar (PPA) dan tiga direktur lainnya dari swasta.

"Dengan adanya wakil pemerintah di jajaran Komisaris dan Direksi tersebut, tentunya patut dipertanyakan, sejauh mana peran pihak-pihak tersebut (para Komisaris dan Direktur yang mewakili pemerintah) dalam pengawasan terhadap kegiatan usaha dan kewajiban TPPI / Honggo Wendratno, jika benar ada penyalahgunaan pemanfaatan kondensat tidak untuk diolah menjadi BBM dan ketika kewajiban pembayarannya ke BP Migas mengalami masalah," tegasnya.

Tidak Ada Kerugian Negara

Selain itu kata Tumpal, dalam dakwaaannya JPU menyatakan bahwa akibat penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 2,716,859,655,37. Namun disi lain dalam dakwaan JPU juga menyatakan bahwa PT. TPPI telah menyetorkan kepada negara c/q BP MIGAS melalui rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia Nomor: 600.000.411 sebesar USD 2,588,285,650, 91.

"Dengan adanya setoran TPPI ke negara tersebut, membuktikan JPU telah salah dalam melakukan perhitungan potensi kerugian negara dalam surat dakwaannya. Dakwaan yang demikan, dikualifikasi sebagai dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas sebagaimana dimaksud Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP dan seharusnya dakwaan tersebut batal demi hukum," ujarnya.

Sedangkan kekurangan pembayaran sebesar USD 128,574,004,46 menurut Tumpal bukan merupakan kerugian negara, melainkan piutang negara c/q. BP MIGAS terhadap PT TPPI.

"Piutang tersebut hingga saat ini masih diakui dan tercatat di BP MIGAS (sekarang SKK MIGAS) dan piutang tersebut telah dibuat akta pengakuan hutang dihadapan Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH,MKn yang dituangkan dalam akta Notaris Nomor: 100 tanggal 15 Juni 2011 dan akta Jaminan Fidusia No. W7-1084.AH.05.02.TH.2011/P tanggal 28 Juni 2011 serta diperkuat dengan Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 47/PKPU/2012/PN.Niaga.JKT.PST Jo 60/PAILIT/2012 PN.Niaga.JKT.PST tanggal 26 Desember 2012," ungkapnya.

Oleh sebab itu, menurut Tumpal dengan adanya piutang tersebut merupakan hubungan keperdataan antara BP MIGAS dengan PT. TPPI, bukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU.

Selain itu, dalam penunjukan PT.TPPI sebagi penjual kondensat, Tumpal bilang, Raden Priyono dan Djoko Harsono sepeserpun tidak memperoleh keuntungan. "Tindakan Raden Priyono melakukan penunjukan PT. TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara tersebut semata-mata hanyalah melaksanaan kebijkan pemerintah serta melakukan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP MiIGAS," tegasnya.

Intruksi Wapres

Sebelum kasus ini bergulir di pengdilan, Tumpal Hutabarat menjelaskan bahwa awalnya ada Rapat di Istana Wapres pada 21 Mei 2008, dengan agenda Pengembangan Pusat Industri Petrokimia Tuban. Tujuannya khusus tentang pemanfaatan kapasitas produksi dan optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan suplai BBM untuk kawasan Jawa Timur.

"Rapat yang dipimpin oleh Wapres Jusuf Kalla tersebut dihadiri antara lain oleh Menteri ESDM, Dirjen Anggaran, Dirjen Kekayaan Negara mewakili Menteri Keuangan RI, Dirut Pertamina dan Kepala BPH Migas (bukan BP MIGAS). Tujuan dilaksanaannya rapat tersebut membahas tentang permasalahan mengenai sektor migas, khususnya industri Hilir Migas," ujar Tumpal Hutabarat dalam saiaran persnya, Selasa (25/2).

Latar belakang dilaksanakannya rapat yang dipimpin mantan Wapres, Jusuf Kalla tersebut adalah, PT. TPPI suatu perusahaan yang bergerak di bidang migas, sahamnya mayoritas dikuasai oleh Pertamina dan Pemerintah RI (60%). Namum pada saat itu TPPI berhenti berproduksi karena harga outputnya lebih rendah dari harga inputnya.

Di dalam rapat tersebut, Menteri ESDM dan Kepala BPH Migas sepakat menyimpulkan bahwa kondisi TPPI dalam keadaan merugi namun secara teknis masih dapat berproduksi dan selanjutnya mengusulkan agar pemerintah mempertahankan keberadaan TPPI dengan cara TPPI diberi kesempatan untuk mengolah kondensat sehingga dapat memperbaiki kinerjanya.

Pada rapat tersebut, Tumpal bilang Jusuf Kalla memberikan arahan antara lain, pertama PT TPPI sebagai perusahaan yang mayoritas sahamnya 56,6% dikuasai pemerintah, perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur. Oleh karena itu kapasitas yang ideal ini harus dapat dioperasikan.

Kedua, Pertamina menyediakan kebutuhan minyak mentah (kondesat) bagi PT TPPI dengan harga yang menguntungkan Pertamina maupun PT TPPI. Ketiga BPH Migas, Pertamina dan PT. TPPI menyelesaikan pembahasan mengenai skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT. TPPI dan Pertamina termasuk harga jual minyak mentah/Kondensat kepada PT TPPI.

"Dari keputusan rapat tersebut dapat diketahui dengan jelas dan tegas bahwa TPPI ditunjuk oleh Pemerintah untuk disuplai kondensat oleh Pertamina dalam rangka penyelamatan TPPI dan perlu dioptimalkan perannya dalam penyediaan BBM, khususnya di Jawa Timur," ujarnya.

Ironisnya, menurut Tumpal kala itu Pertamina batal menjual kondensatnya kepada TPPI. Tetapi karena untuk menindak lanjuti keputusan pemerintah itu, maka Dirjen Migas dengan suratnya No: 22613/13/DJM.E/2008 tanggal 18 Desember 2008 meminta Kepala BP Migas, segera menindak lanjuti kebijakan pemerintah tersebut, untuk memasok kondensat bagian negara untuk keperluan kilang TPPI agar dapat memproduksi Migas 88, kerosene dan solar.

"Dari adanya fakta dan arahan Wakil Presiden RI pada rapat tanggal 21 Mei 2008 dan permintaan Dirjen Migas melalui suratnya No: 22613/13/DJM.E/2008 tersebut, telah dapat diketahui, bahwa penunjukan untuk memasok kondensat kepada TPPI tersebut dilakukan oleh Ir Raden Priyono dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah. Serta melaksanakan kewajiban hukumnya selaku Kepala BP Migas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf d Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2002, tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Bukan untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya PT. TPPI," jelasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > BP Migas
 
  Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
  Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
  Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
  Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
  Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2