Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah di Serang, Penggugat Tak Hadirkan BPN
2016-09-28 22:08:06
 

Eksekusi tanah di Jalan Bojonegara, kilometer 8, Desa Margagiri, Serang, Banten, pada Rabu (28/9).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri Serang secara resmi mengeksekusi tanah di Jalan Bojonegara, kilometer 8, Desa Margagiri, Serang, Banten, pada Rabu (28/9).

Dalam proses eksekusi tersebut, sejumlah aparat kepolisian yang bersenjata lengkap berjaga ketat dari Polres Cilegon dan sejumlah Polsek jajarannya.

Diketahui, kasus sengketa tanah ini telah diperkarakan di pengadilan Negeri Serang dengan termohon 1 bernama Minul Soetaryanti P binti Soetarto dan PT. Anugerah Buana Marine termohon 2.

Gugatan termohon 1 dan 2 dilakukan guna mengembalikan harta goni gini (bersama) kepada PT. Maritim Samudera Jaya, Dkk yang terdaftar dipengadilan Negeri Serang dengan No. 7.

Kuasa Hukum termohon, Thomas Edison Rihimone mengatakan bahwa terkait sengketa tanah ini, pihaknya tengah melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Serang dengan Nomor 14/pdt.plw/2016/pn.srg.

Naik banding tersebut kata Edi terkait dengan surat-surat yang dilelangkan yaitu 3 Hak Guna Bangunan (HGU) milik PT Palwaminata Jaladri dan 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Purnomo SH.

Namun kata pria yang akrab disapa Edi ini, pihak pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan melangkahi upaya hukum termohon ke PT.

"Kami memberitahukan kepada ketua PN Serang ,bahwa kami tim kuasa hukum termohon sedang melakukan upaya hukum banding terkait proses lelang," ujar Edi di lokasi.

Menurut Edi, keputusan PN Serang hari ini belum berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde). Sehingga kata Edi, pihaknya sebagai tim kuasa hukum termohon 1dan 2 menghimbau kepada semua pihak (pemohon) yang sedang bersengketa untuk menahan diri sambil menunggu keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Selain itu Edi menyayangkan sikap pemohon yang tidak menghadirkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Serang dalam proses eksekusi tersebut.

"Kami menyayangkan BPN yang tahu petah lokasi tidak dihadirkan. Pengadilan itu hanya mengesahkan. Bukan mengeksekusi," tegas Edi.

Lanjut Edi, pihaknya selaku termohon akan surati BPN untuk menunjuk peta lokasi sebenarnya terkait panjang dan lebar tanah yang disengketa tersebut.

"Kami akan surati BPN untuk menujuk peta lokasi yang sebenarnya. Kenapa BPN tidak dilibatkan, sebab patok tanah luasnya ditentukan oleh BPN. Kalau terjadi kesalahan, kami akan pidanakan mereka," jelasnya.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2