SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksekusi tanah dua bangunan bengkel seluas 7.000 meter persegi di ruas Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (9/5) pagi nyaris terjadi bentrok, karena adanya perlawanan dari pemilik tanah dan bangunan, karena mereka menilai bahwa proses hukumnya masih belum inkrah, belum mempunyai kekuatan hukum tetap, namun juru sita Pengadilan negeri (PN) Samarinda telah melaksanakan eksekusi dengan menggunakan alat berat berupa eksavator.
Disaat juru sita PN Samarinda melaksanakan eksekusi yang di kawal puluhan anggota Brimob Polda Kaltim bersenjata lengkap juga aparat Kepolisian dari Sektor Samarinda Utara yang mengamankan lokasi eksekusi, tiba-tiba muncul dua anggota keluarga pemilik tanah dan bangunan yang di dampingi puluhan anggota Ormas dari Gepak, sambil membawa surat keputusan Pengadilan dan berteriak dengan lantang kepada Panitera dan Juru sita PN Samarinda, untuk menghentikan pelaksanaan eksekusi, karena pihaknya masih meminta kepada Ketua PN Samarinda untuk menunda eksekusi.
"Saya minta mundur dan hentikan eksekusi, pengacara kita ada di Pengadilan dan tolong bacakan surat eksekusi, ini belum ada keputusan kenapa di bongkar menggunakan aparat ini pelanggaran hukum," tegas salah seorang anak pemilik lahan kepada Juru Sita.
Pihak termohon pemilik lahan juga mengaku bahwa obyek yang di eksekusi adalah salah karena adanya surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan adalah pada RT 27 pada lahan yang di eksekusi berada di RT 26, namun pihak Juru sita PN Samarinda tidak bergeming dan mengatakan sudah ada keputusan dan sudah dibacakan dan tetap melanjutkan eksekusi.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di lokasi bahwa, suasana tegang yang nyaris terjadi bentrok tersebut tiba-tiba muncul anggota Satpol PP Samarinda, yang diketahui bernama M Teguh Setya yang mengaku sebagai penegak Perda di kota Samarinda dengan suara agak keras kepada juru sita PN bahwa, meminta untuk menunjukan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Samarinda, namun ketika sekretaris PN Samarinda menanyakan dari mana dan surat tugasnya, oknum Satpol PP tersebut mundur dan terpaku dibelakang.
"Saya minta surat sitanya tolong disampaikan dan dibacakan, saya sebagai penegak Perda disini saya minta lihatkan surat eksekusinya," ujar Teguh Setya..
"Bapak ini siapa dan dari mana, ada surat tugasnya, tolong ambil surat tugasnya," tegas Sekretaris PN Samarinda.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Testina, SH mengatakan bahwa sebagai Kuasa Hukum pada lahan 5.500 meter persegi dari pemilik Sudjarwo yang ada Pengadilan melakukan eksekusi yang tidak memperhatikan upaya hukum yang sedang berjalan, jadi pihaknya akan melakukan perlawanan, terang Testina.
"Pengadilan hari ini melakukan eksekusi dengan tidak memperhatikan upaya hukum dari kami yang sedang berjalan, olehnya itu kami akan ajukan perlawanan," tegas kuasa hukum termohon Testina, SH.(bh/gaj)
|