Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Tanah
Eksekusi Tanah dan Bangunan di Jalan PM Noor Samarinda Telah Sesuai Prosedur
2017-05-15 06:20:41
 

Tampak juru sita saat eksekusi tanah dan bangunan di Jl. PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kaltim pada, Selasa (9/5).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Eksekusi tanah dan bangunan seluas 7.281 M2 yang terletak di Jalan PM. Noor dahulu Jalan Inpres, Kelurahan Sempaja, kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri atas perintah Ketua PN Samarinda telah sesuai dan melalui prosedur yang dilakukan pada, Selasa (9/5) lalu yang mendapat perlawanan dari pihak yang di eksekusi.

Hal tersebut dikatakan Panitera PN Samarinda Yanwintra, SH yang didampingi Lukman Juru Sita PN Samarinda di ruang kerjanya, Rabu (10/5), menurutnya ekskusi yang dilakukan diatas tanah dan bangunan seluas 7.381 M2 yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2442 di RT. 27 Jl. PM Noor Samarinda telah sesuai prosedur dengan Perintah ketua PN, terangnya.

"Eksekusi tanah dan bangunan seluas 7.381 M2 di jalan PM Noor RT 27 Kelurahan Sempaja telah sesuai keputusan kasasi di tindak lanjuti dengan surat perintah eksekusi dari Ketua PN Samarinda," ujar Lukman selaku Juru Sita PN Samarinda.

Dijelaskan Lukman bahwa, kasus tersebut berawal dari gugatan perkara perdata Tan Guan An dan Haryono Atmaja melalui Kuasa Hukumnya Sloysius Tukan, SH, melawan Marimun alias Imun dan Yusran alias Yusransyah selaku Termohon, terdaftar dengan nomor perkara No.55/Pdt.G/2000/PN.Smda, jelas Lukman.

Namun, ditingkat pertama di PN Samarinda dengan putusan pada tanggal 17 Maret 2011 menolak gugatan pemohon dan memenangkan termohon Marimun alias Imun dan Yusran alias Yusransyah.

Banding yang dilakukan Tan Guan An dan Haryono Atmaja melakui Kuasa Hukumnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dan berdasarkan keputusan PT terhadap perkara perdata no. 55/Pdt.G/2000/PN.Smda pada tanggal 5 - 10 - 2011 Reg nomor 68/PDT/2001/PT.KT.Smda, memenangkan penggugat dan menyatakan tergugat I dan tegugat II (Marimun dan Yustansyah) melakukan tindakan melawan hukum dan menyatakan SHM no 2442 Kelurahan Sempaja adalah sah sebagai bukti kepemilikan para penggugat (Tan Guan An dan Haryono Atmaja) atas tanah yang terletak di Jl. PM Noor (Jl Inpres) RT 27 Kelurahan Sempaja seluas 7.281 M2, terang Lukman.

Demikian dengan putusan di tingkat kasasi dari Mahkama Agung RI di jelaskan Lukman sebagai Juru Sita bahwa, di tingkat Kasasi yang diajukan oleh Marimun alias Imun dan Yusransyah berdasarkan keputusan Kasasi MA tanggal 26 - 5 - 2005 Reg No. 3240 K/Pdt/2002, dengan tegas menolak permohonan Kasasi yang diajukan Marimun dan Yusransyah, jadi otomatis putusan MA memenangkan Tan Guan An dan Haryono Atmaja, tegas Lukman.

Sementara, terkait Eksekusi dilakukan sebelumnya telah beberapa kali dilayangkan surat teguran (aanmaning) hingga pemberitahuan eksekusi pengosongan pada, Selasa (9/5) pukul 09.00 Wita dari Ketua PN Samarinda pada tanggal 29 April 2017 nomor: W18-UI/G/Pdt.01.5/IV/2017. Walaupun adanya perlawanan namun eksekusi berjalan sukses, pungkas Lukman.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Tanah
 
  Kompleksitas Hukum Kepemilikan Tanah di Kecamatan Medan Satria
  Kata Pakar Hukum Agraria, Non Eksekutabel Sebelum Ingkrah
  PT Damai Putra Group Tolak Eksekusi PN Bekasi, Langkah Tegas Melawan Ketidakadilan
  Kuasa Hukum: Iwan Chandra Pemilik Resmi Surat Tanah 771 Persil 109 di Roa Malaka Tambora !
  Titik Terang Temuan Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri di Jalan Pasar Pagi No 126 Roa Malaka Tambora
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2