SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan buruh perusahaan sepatu PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) terancam kehilangan pekerjaan. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan mengeksekusi tanah sengketa antara CVI dengan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa yang dijadwalkan pada 28 Juni mendatang.
Untuk itu, para pekerja CVI mendatangi Gedung PN Surabaya, Kamis (21/6). Untuk menuntut pembatalan eksekusi tanah tersebut.
Menurut koordinator lapangan, Donny Ariyanto, apabila eksekusi ini tetap dilaksanakan setidaknya akan ada 2.700 karyawan yang akan kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan hak-haknya.
“Ketika eksekusi ini dilakukan, maka yang menjadi korban adalah para karyawan yang ada di dalamnya. Karena dari pihak yang bersengketa saling lempar tanggung jawab dalam nasib para buruh yang ada,” ungkapnya saat dihubungi wartawan.
“Kalau eksekusi ini tetap dilakukan, maka benar-benar keadilan di Indonesia memihak yang berkepentingan dan melupakan orang-orang kecil,” tambah Donny.
Sebelumnya, PN Surabaya sebagai eksekutor telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak PT CVI dan telah diketahui oleh para buruhnya. Sayangnya, karyawan tidak mendapatkan kepastian nasibnya setelah eksekusi ini.
Sementara, Agus Pambudi, Humas PN Surabaya, menyatakan bahwa eksekusi ini telah dijadwalkan. Sehingga pembatalan tidak bisa dilakukan. Namun, pihak PN Surabaya memberikan jalan pada tanggal 26 nanti untuk mempertemukan antara para pihak yang terkait. “Kita hanya bisa memberikan ruang kepada para pihak-pihak yang terkait untuk memastikan bagaimana kepastian setelah eksekusi dilakukan,” tandasnya.
Perlu diketahui pada 14 Juni 2011 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal mengeksekusi lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 tersebut karena mendapat perlawanan hebat dari ribuan buruh CVI. Eksekusi tertunda hingga sekarang.
Sekedar informasi, tanah yang sudah berdiri pabsik sepatu dengan ribuan karyawan di Jalan tanjungsari 73-75 diperkarakan oleh Moeksaid Suparman (PT EMKL Pendawa) sebagai pemohon eksekusi melawan Rachmat Bhakti sebagai termohon eksekusi.(spc/red)
|