Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Sengketa Lahan
Eksekusi Tanah Pabrik Sepatu, Ancam Ribuan Pekerjanya
Thursday 21 Jun 2012 15:09:58
 

Ilustrasi demo buruh (Foto: Ist)
 
SURABAYA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan buruh perusahaan sepatu PT Cinderella Villa Indonesia (CVI) terancam kehilangan pekerjaan. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akan mengeksekusi tanah sengketa antara CVI dengan PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa yang dijadwalkan pada 28 Juni mendatang.

Untuk itu, para pekerja CVI mendatangi Gedung PN Surabaya, Kamis (21/6). Untuk menuntut pembatalan eksekusi tanah tersebut.

Menurut koordinator lapangan, Donny Ariyanto, apabila eksekusi ini tetap dilaksanakan setidaknya akan ada 2.700 karyawan yang akan kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan hak-haknya.

“Ketika eksekusi ini dilakukan, maka yang menjadi korban adalah para karyawan yang ada di dalamnya. Karena dari pihak yang bersengketa saling lempar tanggung jawab dalam nasib para buruh yang ada,” ungkapnya saat dihubungi wartawan.

“Kalau eksekusi ini tetap dilakukan, maka benar-benar keadilan di Indonesia memihak yang berkepentingan dan melupakan orang-orang kecil,” tambah Donny.

Sebelumnya, PN Surabaya sebagai eksekutor telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak PT CVI dan telah diketahui oleh para buruhnya. Sayangnya, karyawan tidak mendapatkan kepastian nasibnya setelah eksekusi ini.

Sementara, Agus Pambudi, Humas PN Surabaya, menyatakan bahwa eksekusi ini telah dijadwalkan. Sehingga pembatalan tidak bisa dilakukan. Namun, pihak PN Surabaya memberikan jalan pada tanggal 26 nanti untuk mempertemukan antara para pihak yang terkait. “Kita hanya bisa memberikan ruang kepada para pihak-pihak yang terkait untuk memastikan bagaimana kepastian setelah eksekusi dilakukan,” tandasnya.

Perlu diketahui pada 14 Juni 2011 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal mengeksekusi lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 tersebut karena mendapat perlawanan hebat dari ribuan buruh CVI. Eksekusi tertunda hingga sekarang.

Sekedar informasi, tanah yang sudah berdiri pabsik sepatu dengan ribuan karyawan di Jalan tanjungsari 73-75 diperkarakan oleh Moeksaid Suparman (PT EMKL Pendawa) sebagai pemohon eksekusi melawan Rachmat Bhakti sebagai termohon eksekusi.(spc/red)



 
   Berita Terkait > Sengketa Lahan
 
  TNI AD Akhirnya Memenangkan Kasus Sengketa Lahan Kaliurang Km 5,8 Caturtunggal
  Kuasai Lahan Mengaku Atas Nama Kerajaan Kutai, Oknum Juga Membakar Lahan dan Dilaporkan ke Polisi
  Penunjukkan Kawasan Hutan dari Lahan Pengganti PT. Holcim di Blitar Harus Dibatalkan
  Terkait Konflik Lahan, Seskab Terbitkan Surat Edaran
  Daerah Rentan Terhadap Konflik, Dua Gubernur Dukung BIG Buat Peta Rupabumi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2