Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus PT SAL
Eksekusi Susno Duadji Dinilai Cacat Hukum
Monday 18 Feb 2013 20:28:21
 

Gedung Mahkamah Agung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), tertanggal 22 November 2012, yang menghukum terdakwa mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, serta membayar denda sebesar Rp 2.500, Senin (18/2).

Melalui pengacaranya, Susno menegaskan jika dirinya dieksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi MA tersebut maka dirinya akan menggunakan hak-haknya, seperti diatur dalam pasal 333 KUHAP.

"Apabila penegak hukum yang mengeksekusi tidak sesuai dengan putusan kasasi, maka dapat dianggap sebagai perampasan kemerdekaan seseorang dan dapat dipidanakan selama 12 tahun," kata Frederic selaku Pengacara Susno Duadji.

Ia pun mengaku siap dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara korupsi yang menjeratnya.

"Saya siap dieksekusi sesuai putusan MA," ujar Susno melalui kuasa hukumnya Frederic Yunadi kepada para wartawan.

Namun Frederic menjelaskan eksekusi terhadap kliennya sesungguhnya tidak dapat dilaksanakan dan cacat hukum, karena kesalahan nomor perkara.

"Seperti surat panggilan eksekutor tertulis Nomor 801K/Pid.Sus/2012. Sedangkan perkaranya Susno Duadji bernomor 889K/Pid.Sus/2012."

Ditambahkan pula soal eksekutor, yang seharusnya oleh jaksa penuntut umum, tapi justru akan dilakukan Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan dan bertentangan dengan KUHAP. "Menegakan hukum, jangan sampai melanggar hukum."

Susno dibawa ke PN Jakarta Selatan terkait perkara dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 dan menerima suap dari PT Salma Arowana Lestari dan divonis 3,5 tahun dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan tengah mempelajari putusan MA dan kemudian hari akan menentukan sikap.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia

Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia

KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2