Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Eksekusi Susno Duadji, Kapuspenkum: Kita Tunggu Perkembangan di Lapangan
Wednesday 24 Apr 2013 21:41:07
 

Konferensi Pers terkait Eksekusi Susno Duadji, Rabu (24/4), di Pers Room Kejaksaan Agung.(BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekusi yang dilakukan Tim Jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dibantu Jaksa dari DKI Jakarta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 899 sesuai dengan pasal 270 hukum acara pidana, Jaksa melaksanakan perintah UU. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi pada Konferensi Pers di Pers Room Gedung Kejaksaan Agung RI malam tadi, Rabu (24/4).

"Pada hari ini diharapkan dengan pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," kata Untung.

Dari penjelasan Setia Untung bahwa berdasarkan informasi, sekarang ini Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

"Jadi sekarang yang bersangkutan masih di Polda dan kita belum menerima laporan secara rigid (terperinci) terkait eksekusi ini. Kita tunggu perkembangan di lapangan," ujar Untung.

Selain itu Kapuspenkum Untung membantah jika pihak Kepolisian tidak mendukung upaya eksekusi tersebut.

"Polisi justru mendukung dan membantu upaya eksekusi. Saya harap bisa melakukan eksekusi di polda, itu harapan kita," terang Untung.

Ditambahkan Untung bahwa, Jaksa dilindungi Undang-Undang karena melaksanakan tugas dan perintah UU, "jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi. Saya minta semua warga masyarakat termasuk terpidana dan pengacara memberi pemahaman hukum yang benar," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2