Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Susno Duadji
Eksekusi Susno Duadji, Kapuspenkum: Kita Tunggu Perkembangan di Lapangan
Wednesday 24 Apr 2013 21:41:07
 

Konferensi Pers terkait Eksekusi Susno Duadji, Rabu (24/4), di Pers Room Kejaksaan Agung.(BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekusi yang dilakukan Tim Jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dibantu Jaksa dari DKI Jakarta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 899 sesuai dengan pasal 270 hukum acara pidana, Jaksa melaksanakan perintah UU. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi pada Konferensi Pers di Pers Room Gedung Kejaksaan Agung RI malam tadi, Rabu (24/4).

"Pada hari ini diharapkan dengan pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," kata Untung.

Dari penjelasan Setia Untung bahwa berdasarkan informasi, sekarang ini Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.

"Jadi sekarang yang bersangkutan masih di Polda dan kita belum menerima laporan secara rigid (terperinci) terkait eksekusi ini. Kita tunggu perkembangan di lapangan," ujar Untung.

Selain itu Kapuspenkum Untung membantah jika pihak Kepolisian tidak mendukung upaya eksekusi tersebut.

"Polisi justru mendukung dan membantu upaya eksekusi. Saya harap bisa melakukan eksekusi di polda, itu harapan kita," terang Untung.

Ditambahkan Untung bahwa, Jaksa dilindungi Undang-Undang karena melaksanakan tugas dan perintah UU, "jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi. Saya minta semua warga masyarakat termasuk terpidana dan pengacara memberi pemahaman hukum yang benar," pungkas Untung.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Susno Duadji
 
  Timwas Century Akan Panggil Susno Duadji
  Susno ke Suka Miskin? Ini Jawaban Ditjen PAS
  Susno di Lapas Cibinong, Basrief: Itu Sudah Permintaan
  Status DPO Susno Dicabut, Basrief Sampaikan Terima Kasih
  Susno Duadji Akhirnya Menyerahkan Diri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2