JAKARTA, Berita HUKUM - Eksekusi yang dilakukan Tim Jaksa eksekutor dari Kejari Jakarta Selatan dibantu Jaksa dari DKI Jakarta melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 899 sesuai dengan pasal 270 hukum acara pidana, Jaksa melaksanakan perintah UU. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi pada Konferensi Pers di Pers Room Gedung Kejaksaan Agung RI malam tadi, Rabu (24/4).
"Pada hari ini diharapkan dengan pelaksanaaan putusan pengadilan ini jangan menimbulkan multitafsir. Tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi putusan pengadilan tersebut," kata Untung.
Dari penjelasan Setia Untung bahwa berdasarkan informasi, sekarang ini Susno dibawa ke Mapolda Jawa Barat.
"Jadi sekarang yang bersangkutan masih di Polda dan kita belum menerima laporan secara rigid (terperinci) terkait eksekusi ini. Kita tunggu perkembangan di lapangan," ujar Untung.
Selain itu Kapuspenkum Untung membantah jika pihak Kepolisian tidak mendukung upaya eksekusi tersebut.
"Polisi justru mendukung dan membantu upaya eksekusi. Saya harap bisa melakukan eksekusi di polda, itu harapan kita," terang Untung.
Ditambahkan Untung bahwa, Jaksa dilindungi Undang-Undang karena melaksanakan tugas dan perintah UU, "jadi jaksa juga bukan sembarangan melakukan eksekusi. Saya minta semua warga masyarakat termasuk terpidana dan pengacara memberi pemahaman hukum yang benar," pungkas Untung.(bhc/mdb) |