JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji yang hingga saat ini masih terus dicari oleh tim Kepolisian dan Kejaksaan, belum juga diketemukan. Walaupun pihak kuasa hukum Susno Duadji bersikukuh bahwa Susno tidak dapat dieksekusi karena putusan yang bermasalah, kejaksaan tetap dengan keputusannya menjalankan perintah Undang-Undang.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Halius Hosein kepada Wartawan, telah menyampaikan sikapnya dalam mendukung langkah kejaksaan serta mengapresiasi tindakan kepolisian dalam mendukung pencarian dan eksekusi, sekalipun hingga berita ini diturunkan, mantan jenderal bintang tiga tersebut belum berhasil ditemukan tempat pasti persembunyiannya.
"Karena ada debat-debat kusir, kalau kita membaca putusan pengadilan, baca secara utuh dari awal sampai akhir materi yang dimuat kasusnya pak Susno. Saya begini ya, kalau ada manusia kelingkingnya hilang masih enggak saya manusia. Seperti itulah putusan MA. Dengan adanya salah ketik nomer surat tidak menyebabkan makna dan kekuatan hukum dari putusan pengadilan itu batal demi hukum," kata Halius di Komjak, Rabu (1/5).
Sementara itu Komisioner Komjak Kaspudin Nor menampik jika ada unsur segan atau terkesan kejaksaan takut dalam mengeksekusi Susno Duadji, dimana kejaksaan tetap mengedepankan kesantunan terhadap sesama manusia.
"Kalau segan saya tidak tahu tapi yg jelas upaya dari eksekusi itu kesantunan memanusiakan manusia. Jadi artinya kejaksaan kan selalu mengedepankan hati nurani, namun hati nurani ini tidak memberikan pelanggaran kepada pihak-pihak untuk menggagalkan eksekusi," terang Kaspudin.
Disinggung persoalan hukum yang dipermasalahkan pihak kuasa hukum Susno Duadji, menurut Kaspudin hukum tetap berjalan. "Yah itu hak mereka itu hal biasa. Tapi tugas yg harus dilaksanakan ya dilaksanakan. Hukum tetap berjalan," pungkas Kaspudin.(bhc/mdb) |