JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Kabareskrim Polri, Jenderal (Purn) Susno Duadji, yang merupakan terpidana dalam kasus dana pengamanan Pilkada Jabar tahun 2008 dan kasus penerimaan hadiah sebesar Rp 500 juta dari PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL), seperti diketahui sebelumnya, menjadi buruan Kejaksaan dan Kepolisian setelah ditetapkannya Susno dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Namun hingga saat ini, mantan Jenderal yang jelas telah berpengalaman dalam memburu dan menangkap orang tersebut, belum juga ditemukan. Dan dari pihak kejaksaan sendiri, mengaku masih terus mencari salah satu mantan petinggi di Mabes Polri tersebut, walau belum jelas ke arah mana tim eksekutor menuju.
"Nanti saja lah kalau sudah ada titik terang. Nantilah kalau sudah dapat. Tim eksekusi kan yang sudah tercantum dalam surat perintah P48," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Adjat Sudrajat kepada Wartawan, Kamis (2/5).
Adjat sendiri mengaku optimis dengan kepastian eksekusi Susno akan berhasil. "Ya harus (optimis), ini terus berjalan, terus menyisir. Kayak nyisir rambut. Jakarta kan luas, Bandung juga luas," ujar Adjat.
Mengenai kekhawatiran jika Susno kabur ke luar negeri, Adjat menegaskan tak khawatir dan optimis bahwa Susno tak mungkin ke luar negeri.
"Enggak lah, dia kan jenderal, masa mau lari. Dan dia sudah menyatakan tidak akan pernah lari. Untuk apa dia lari. Toh buron-buron akhirnya terkapar sendiri. Kayak buron dari Sumatera Barat dikejar sana kejar sini akhirnya terkapar sendiri, ketemu-ketemunya di rumah sakit," terang Adjat.(bhc/mdb) |