JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini belum memberikan keterangan yang jelas, mengenai pelaksanaan eksekusi denda Rp2,5 triliun terkait perkara pajak PT Asian Agri Group.
Jaksa Agung RI, Basrief Arief ketika ditanya mengenai eksekusi dalam kasus ini, tidak memberikan banyak komentar. "Ya, Insya Allah," kata Basrief kepada Wartawan, Jumat, (15/11) di Kejagung.
Namun Basrief menegaskan, bahwa eksekusi atas putusan Asian Agri masih terus berproses. “Tim eksekusi terdiri atas berbagai institusi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Kooordinasi terus kami lakukan,” ujar Basrief.
Perlu diketahui Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada 18 Desember 2012 menyatakan bahwa Asian Agri Group telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.
Dalam hal ini Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.
Sehingga berdasarkan putusan MA pada 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. MA memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini untuk membayar kekurangan pajak tersebut ditambah denda sebesar Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.
Adapun terkait pembekuan aset Asian Agri Group, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan pembekuan aset Asian Agri, dimana jumlah aset yang telah dibekukan kejaksaan mendekati denda yang harus dibayar Asian Agri. "Sepanjang yang dilaporkan, ya, mendekati dendanya," pungkas Basrief.(bhc/mdb) |