Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Asian Agri
Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
Friday 15 Nov 2013 20:46:08
 

Jaksa Agung RI, Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga hari ini belum memberikan keterangan yang jelas, mengenai pelaksanaan eksekusi denda Rp2,5 triliun terkait perkara pajak PT Asian Agri Group.

Jaksa Agung RI, Basrief Arief ketika ditanya mengenai eksekusi dalam kasus ini, tidak memberikan banyak komentar. "Ya, Insya Allah," kata Basrief kepada Wartawan, Jumat, (15/11) di Kejagung.

Namun Basrief menegaskan, bahwa eksekusi atas putusan Asian Agri masih terus berproses. “Tim eksekusi terdiri atas berbagai institusi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak. Kooordinasi terus kami lakukan,” ujar Basrief.

Perlu diketahui Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya pada 18 Desember 2012 menyatakan bahwa Asian Agri Group telah menggunakan surat pemberitahuan dan keterangan palsu dalam pembayaran pajak.

Dalam hal ini Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, mantan manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut, terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang tentang Perpajakan. Untuk itu, Suwir Laut divonis 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun.

Sehingga berdasarkan putusan MA pada 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun. MA memerintahkan perusahaan yang didirikan Sukanto Tanoto ini untuk membayar kekurangan pajak tersebut ditambah denda sebesar Rp 1,25 triliun. Atas putusan tersebut, pihak Asian Agri menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali.

Adapun terkait pembekuan aset Asian Agri Group, Jaksa Agung Basrief Arief sudah memerintahkan pembekuan aset Asian Agri, dimana jumlah aset yang telah dibekukan kejaksaan mendekati denda yang harus dibayar Asian Agri. "Sepanjang yang dilaporkan, ya, mendekati dendanya," pungkas Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Asian Agri
 
  Jaksa Agung Beri Kelonggaran Asian Agri Mencicil Denda Vonis Pajak Rp 200 M per Bulan
  Ada Asset AAG Diagunkan di Bank Swiss Cabang London
  Eksekusi Aset AAG, Kejagung Masih Terus Lakukan Konsolidasi
  Eksekusi Atas Putusan Asian Agri Masih Terus Berproses
  Kejagung Menepis Adanya Akrobat Terkait Lambatnya Kasus AAG
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2