JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan, keberatan dengan penahanan kliennya dianggap tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum.
Hal tersebut karena tidak sesuai pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum. “Saya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan terkait eksekusi yang batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan melawan hukum," kata Otto.
Adapun pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012 lalu, dimana keharusan pertimbangan hukum dan siapa saja jaksa yang menangani dan mengeksekusi.
Menurut Otto putusan mengeksekusi kliennya jelas melanggar. "Jelas batal demi hukum," ujar Otto kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (28/3).
Komisi III DPR RI secara spesifik telah meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK mengenai pasal 197 tersebut, agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.
Dilain pihak Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.
Sebagaimana diketahui Anand Krishna telah dieksekusi tim kejaksaan di Bali pada pertengahan bulan Februari 2013, yang langsung membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA terkait kasus pencabulan. Namun kuasa hukum Anand tetap keberatan, sebab tidak terpenuhinya pasal 197 dalam proses hukum kliennya tersebut.
"Otomatis jaksa mengeksekusi dengan putusan yang batal demi hukum," ujar Otto.(bhc/mdb) |