Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Anand Krishna
Eksekusi Anand Krishna Dinilai Batal Demi Hukum
Friday 29 Mar 2013 01:31:29
 

Anand Krishna.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa Hukum Anand Krishna, Otto Hasibuan, keberatan dengan penahanan kliennya dianggap tidak sah karena dasar eksekusi yang dipakai pihak kejaksaan adalah putusan yang batal demi hukum.

Hal tersebut karena tidak sesuai pasal 197 KUHAP pada putusan tersebut dimana putusan tersebut batal demi hukum. “Saya sudah menyampaikan beberapa kali kepada pihak kejaksaan terkait eksekusi yang batal demi hukum, namun tetap kejaksaan melakukan eksekusi paksa dan melawan hukum," kata Otto.

Adapun pasal 197 ayat 1 dalam mempidanakan seseorang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 22 Nov 2012 lalu, dimana keharusan pertimbangan hukum dan siapa saja jaksa yang menangani dan mengeksekusi.

Menurut Otto putusan mengeksekusi kliennya jelas melanggar. "Jelas batal demi hukum," ujar Otto kepada Pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (28/3).

Komisi III DPR RI secara spesifik telah meminta kejagung untuk melaksanakan putusan MK mengenai pasal 197 tersebut, agar memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tatanan hukum di Indonesia.

Dilain pihak Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa putusan MA adalah putusan yang cacat hukum dan adanya indikasi pelanggaran HAM yang terjadi kepada Anand Krishna.

Sebagaimana diketahui Anand Krishna telah dieksekusi tim kejaksaan di Bali pada pertengahan bulan Februari 2013, yang langsung membawa Anand Krishna ke Jakarta dan menahannya LP Cipinang. Eksekusi didasarkan atas dasar putusan MA terkait kasus pencabulan. Namun kuasa hukum Anand tetap keberatan, sebab tidak terpenuhinya pasal 197 dalam proses hukum kliennya tersebut.

"Otomatis jaksa mengeksekusi dengan putusan yang batal demi hukum," ujar Otto.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2