Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kaur
Ekonomi Sulit, Harga Jual Hasil Pertanian Turun, Masyarakat Kinal Terpaksa Bikin Lantung
2018-10-02 05:18:39
 

Tampak warga masyarakat saat membuat kerajinan dari kulit pohon.(Foto: BH /aty)
 
KAUR, Berita HUKUM - Masyarakat beberapa desa di kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur yang kehidupannya semakin sulit mendapatkan pekerjaan terpaksa hanya bisa membuat Lantung. Lantung salah satu bahan kerajinan tangan, yang berasal dari kulit pohon. Setelah diolah Lantung bisa digunakan sebagai bahan kerajinan, seperti Tas, Lampion dan jenis kerajinan lainnya.

Sejak enam bulan terakhir ini, terlihat masyarakat ramai-ramai berjejeran dipinggir jalan untuk membuat bahan kerajinan Lantung, seperti yang tampak di desa Papahan, desa Pinang Jawa 1, desa Pinang Jawa 2, desa Talang Berangin, desa Gunung Terang, desa Talang Padang, desa Gunung Megang dan desa Talang Berangin.

Warga masyarakat sangat mengeluhkan kondisi ekonomi yang kian sulit, karena dari beberapa harga jual hasil Pertanian harganya yang turun, semula pada 2014 harga Karet mencapai sekitar Rp.10.000 - Rp.18.000/ kg kini harga Karet hanya Rp. 6.500,-/kg nya, Sementara harga Kelapa Sawit di tahun 2014 yang mencapai Rp.1.100,- Rp.1200/ kg nya, saat ini sawit harganya jatuh hanya Rp. 650/ kg.

Akibat hal seperti inilah, terpaksa masyarakat mencari jalan alternatif untuk bertahan hidup maka masyarakat banyak beralih membuat bahan kerajinan kulit Lantung tersebut demi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari .

Menurut Nelsen salah seorang warga desa Papahan kecamatan Kinal, kabupaten Kaur, provinsi Bengkulu mengatakan bahwa, "sejak 6 bulan terakhir ini masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, agar mampu memenuhi kebutuhan keluarga dalam sehari - hari," ungkapnya.

Dengan sulitnya ekonomi saat ini, membuat Nelsen beserta keluarga dan masyarakat kecamatan Kinal banyak beralih dengan membuat bahan kerajinan Lantung.

Nelsen menambahkan, "dari hasil penjualan satu lembar bahan kerajinan Lantung senilai Rp. 8.000,- dalam kualitas yang nomor satu, sementara kualitas nomor dua Rp.7.000,- dan kualitas paling murah Rp. 5.000," ujarnya, Senin (1/10).
.
Dalam satu hari dapat dikalkulasikan para warga maksimal mendapat sekitar Rp.120.000,-/ harinya, namun bila hasil bahan kerajinan yang didapat memiliki kualitas rendah, para petani tersebut hanya bisa mendapatkan Rp. 40.000,-/ harinya," jelas Nelsen.(bh/aty)




 
   Berita Terkait > Kaur
 
  Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
  Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
  Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
  Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
  Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2