Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Defisit
Ekonomi Melambat, Defisit Terus Mengancam Keuangan Nasional
2018-01-04 10:06:46
 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Andri)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Daya beli masyarakat menurut data terakhir BPS menurun. Ini dibuktikan dengan tingkat konsumsi rumah tangga tahun 2017 turun menjadi 4,93 persen dari sebelumnya 5,01 persen. Ini juga membuktikan ekonomi nasional melambat. Ditambah angka ketimpangan masih bertengger di kisaran 0,39 persen.

Demikian diungkap Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan saat dihubungi Kamis (4/1). Komentar Heri ini merespon pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengatakan perekonomian nasional masih cukup stabil dengan defisit per 15 Desember lalu mencapai Rp 351,7 triliun (2,62 persen) terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara batas maksimum yang ditetapkan UU APBN-P sebesar 2,92 persen. Jadi, menurut Menkeu APBN masih cukup stabil.

"Ketimpangan masih di tahap waspada. Lalu, apa yang mesti dibanggakan dari realisasi defisit yang menurut Menkeu jauh di bawah batas maksimal. Jawabannya, jelas tidak ada. Sekali lagi saya sampaikan, tidak ada manfaatnya angka defisit yang berhasil ditahan jauh di bawah angka maksimal 2,92 persen itu. Kita jangan mudah terkecoh oleh angka-angka yang dengan mudah bisa diutak-atik," tandas Anggota F-Gerindra DPR itu.

Heri lalu membandingkan dengan realisasi defisit pada APBN-P 2016 yang sebesar 2,45 persen. Maka angka realisasi defisit APBN-P 2017 sebesar 2,62 persen itu belum pantas dibanggakan. Pada bagian lain, ia juga mengomentari capaian pertumbuhan dan penerimaan pajak yang tidak sesuai harapan. Penerimaan pajak mengalami penurunan sebesar minus 2,79 persen dibandingkan dengan tahun yang serupa. Pemerintah akan kesulitan memenuhi target penerimaan pajak.

"Celakanya, pajak masih menjadi sumber penerimaan terbesar pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Tidak tanggung-tanggung, ketergantungan APBN pada pajak menyentuh angka 80 persen. Sehingga, begitu target pajak tidak tercapai, maka APBN terancam. Belum lagi beban utang plus bunga yang jatuh tempo," kilah politisi dari Dapil Jabar IV ini.

"Untuk diketahui, tax ratio Indonesia adalah yang terendah di dunia, yakni hanya 11 persen. Hal tersebut akan berimplikasi pada pembayaran beban utang yang jatuh tempo. Akhirnya, semua hal menjadi serba tak wajar. Pemasukan pajak rendah dan utang yang kian menumpuk," tutup mantan Wakil Ketua Komisi VI ini.(mh,mp/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2