Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Eko Patrio Diperiksa Terkait Kasus Hambalang
Tuesday 12 Feb 2013 17:58:10
 

Politisi PAN, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) saat diwawancarai para wartawan, Selasa (12/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus mega projek Hambalang masih gencar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Selasa (12/2), KPK masih memeriksa tiga orang saksi, dua diantaranya Anggota DPR RI, dan Andi Zulkarnain Mallarangeng.

Eko Hendro Purnomo, alias Eko Patrio Politisi PAN setelah selesai diperiksa penyidik KPK selama 5 jam mengungkapkan bahwa, pertanyaan penyidik seputar penolakan anggaran kasus Hambalang.

Dimana Eko saat itu di komisi X sangat mengkritisi anggaran tentang projek Hambalang. Ada 2, mengapa projek Hambalang bukan prioritas, dan mengapa giat sekali membentuk panja kasus Hambalang?.

"Kongkritnya, saya lebih mengutamakan anggaran Sea Games, Spot Olahraga Ragunan, dan juga Veneu pembangunan sarana PON Jawa Barat, ketimbang Hambalang dari 150 miliar diawal 2010 hingga penambahan 450 miliar," ujar Eko.

Sementara Anggota DPR RI Komisi X dari Politisi Fraksi Golkar, Zulfadli yang hadir juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus Hambalang, mengungkapkan bahwa, saya ditanyai seputar isi risalah dari materi rapat di Komisi X tentang Hambalang, KPK memiliki semua bukti-bukti itu, iya seputar itu saja," ujar Zulkifli.

Johan Budi juga menyampaikan kepada wartawan bahwa, "KPK terus menindaklanjuti kasus skandal mega projek Hambalang, dan tidak akan berhenti sampai tersangka yang sudah ada. dan ini sesuai dengan pernyataan pimpinan KPK," ujarnya.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2