Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pengancaman
Eggi Sudjana akan Melaporkan terkait Pengancaman Dirinya ke Bareskrim Polri
2018-12-25 11:47:55
 

Dr. Eggi Sudjana, SH, MSi.(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara kondang sekaligus Tim Pembela Ulama, Dr. Eggi Sudjana, SH, MSi mengaku merasa terancam nyawanya. Dia berencana melaporkan orang yang diduga kuat akan menembak dirinya ke Bareskrim Mabes Polri Jakarta hari ini, Selasa (25/12).

Ditemui beritalima.com di Caffe "Upnormal" Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Eggi menuturkan, pengancaman dan teror terhadap dirinya itu diinformasikan melalui telepon oleh Caleg PDIP Dapil 5 Jawa Barat pada Senin (24/12/2018) siang.

"Demi keamanan yang bersangkutan namanya masih saya rahasiakan. Tapi yang pasti dia menginformasikan akan ada upaya atau rencana penembakan dan memecahkan kepala saya," terang Eggi, Senin (24/12) malam.

Caleg DPR RI dari PAN ini juga menyebutkan bahwa si penelpon menyebut nama oknum yang diduga memotori rencana tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE.

"Terkait hal tersebut saya dan Tim Pembela Ulama serta aktifis akan melaporkan kasus ini ke Bareskrim besok (Selasa, 25/12/2018 - maksudnya)," tandas Eggy dengan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution SH, MH dan Elidanetti, SH, MH.(Lemon/beritalima/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

 

ads2

  Berita Terkini
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2