Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Ahok
Edysa Girsang: Ahok Tak Pantas Menjadi Panutan Rakyat
2016-06-20 02:55:28
 

Ilustrasi. Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN), Edysa Girsang.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan publik karena sikap dan tindakannya. Ahok, sapaan akrab Basuki TP dituduh melakukan tindakan anti demokrasi sebagai pejabat publik. Tuduhan ini mencuat di masyarakat lantaran Ahok marah dan memaki-maki bahkan melarang salah seorang wartawan media online untuk meliput di Balai Kota Jakarta pada, Kamis (16/6) lalu.

Menurut pandangan Ketua Umum Badan Relawan Nusantara (BRN), Edysa Girsang yang menyayangkan sikap arogan Ahok terhadap tugas wartawan yang bekerja sebagai kontrol sosial menjadi pilar ke empat demokrasi serta mencerdaskan dan memberikan informasi kepada masyarakat, pada, Sabtu, (18/6).

Ketum BRN, yang dulunya juga merupakan kelompok komunitas gerakan aktivis 98 itupun menyampaikan bahwa, "Ingat!!! Balikota itu bukan perusahan milik pribadi," cetusnya mengingatkan.

"Di era Reformasi, pejabat publik dituntut untuk tunduk terhadap undang-undang transparansi publik dalam menjalankan pemerintahan. Untuk itu, media sangatlah berperan penting mewujudkan transparansi publik itu. Seharusnya wartawan adalah teman bagi pejabat di negeri ini," jelas Edysa Girsang, yang juga merupakan Bacagub DKI Jakarta dari PDI Perjuangan.

Eki, panggilan akrab Edysa Girsang juga mengatakan, bahwa seorang Gubernur merupakan jabatan publik yang harus tunduk terhadap peraturan mengenai transparansi publik, sehingga sangat tidak pantas dan seenaknya saja memarahi wartawan di Balaikota.

"Seharusnya Ahok sadar, bahwa Balaikota itu adalah milik publik, bukanlah perusahaan swasta atau asset pribadi, demikian juga dengan jabatan Gubernur yang merupakan jabatan pemerintahan negara bukan jabatan swasta yang bisa bertindak semena-mena terhadap publik, karena terikat peraturan perundangan."

"Anehkan, kenapa sih dia sepanik itu? Jangan-jangan benar pertanyaan wartawan soal aliran dana tersebut," tegas Eki.

Untuk diketahui, pada Kamis (16/6) Ahok mengusir dan melarang seorang wartawan media online melakukan peliputan di Balaikota, karena tersinggung pada pertanyaan wartawan mengenai "aliran dana yang masuk kepada kelompok pendukungnya."

Tindakan pelarangan dari Ahok ini berbuntut panjang dan menjadi bola salju di masyarakat. "Masyarakat tentu akan memberikan penilaian kualitatif terhadap sikap dan perbuatan para pejabat pemerintah. Jika benar Ahok adalah pejabat anti Pancasila, maka jangankan mencalonkan diri di Pilgub 2017 nanti. Sekarang pun sudah gagal dia menjadi Gubernur panutan rakyat," pungkas Eki.(bh/mnd)




 
   Berita Terkait > Ahok
 
  Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok Sudah Keluar Bebas dari Rutan Mako Brimob
  Ditertawai Adiknya Ahok, Sam Aliano: Harapan Veronika Tan Jadi Ibu Negara
  Mako, Ahok dan Teroris
  Terkait Kewarganegaraan Ayah Ahok, Inilah Tanggapan Yusril Atas Surat Terbuka Adik Ahok
  'Ahok Masih di Rutan Mako Brimob karena Kedekatannya dengan Jokowi'
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2