JAKARTA, Berita HUKUM - Sejak setahun lalu Komisi IV DPR sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan agar segera menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
"Saya tidak mengerti mengapa proyek ini terus berlanjut pembangunannya padahal banyak aturan yang dilanggar," kata Ketua Komisi IV Edhy Prabowo, dalam akun media sosialnya, Jum'at (15/4).
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan Teluk Jakarta adalah kawasan strategis, dan berdasarkan amanat Undang-undang, perubahan fungsi di kawasan strategis harus berdasarkan izin pemerintah pusat serta persetujuan DPR. Tidak bisa hanya berdasarkan Kepres terbitan lama karena kedudukan Kepres berada di bawah Undang-undang. Kalau mau negara ini baik, lakukanlah sesuatu berdasarkan Undang-undang.
Faktanya reklamasi telah melanggar aturan, dan faktanya proyek ini hanya berpihak kepada pengusaha tapi tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya warga nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi oleh pemerintah DKI Jakarta.
"Saya menuntut dan menantang kepada pemerintah, kalau pemerintah cinta Tanah Air dan tunduk kepada Undang-Undang, segera hentikanlah proyek reklamasi. Seandainya saya pemerintah, saya lebih memilih untuk menggusur para pengusaha nakal ketimbang menggusur rakyat sendiri. Sayang, fungsi DPR bukan mengeksekusi tapi hanya sebatas memberi rekomendasi," tegasnya.
Politisi Gerindra ini juga menanggapi salah satu media online ternama yang berkomentar agar DPR jangan banyak bicara soal reklamasi bila nasibnya tak ingin seperti Sanusi (di-Sanusi-kan). "Saya tegaskan bahwa saya TIDAK TAKUT! Karena saya bekerja dan menjaga Undang-undang. Salam Indonesia Raya...!," tandasnya.(as/dpr/bh/sya) |