Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Edarkan Shabu, Oknum Guru Ditangkap
Wednesday 24 Apr 2013 13:52:11
 

Barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Perilaku Rhd (47) sebagai seorang guru sungguh sangat tidak pantas ditiru. Bukannya memberi contoh yang baik pada anak didiknya, ia yang bekerja sebagai guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pejagalan, Jakarta Utara, itu justru menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keruan saja, akibat ulah konyolnya itu oknum guru tersebut terpaksa berurusan dengan Polsek Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Tamansari, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Tamansari berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial Msl (37) dan AK (38) di Dewi Salon, Jl Rawa Bebek 22, RT 08/06, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dengan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, pada hari Minggu (20/4), pukul 20.00.

“Dari hasil penangkapan tersebut kami kembangkan, dan pada hari yang sama pukul 22.00 di Jl Kemukus, Kelurahan Pinangsia, Tamansari, petugas berhasil menangkap Rhd yang ternyata oknum guru golongan 3D yang mengajar pada salah satu SDN di Pejagalan, Jakarta Utara, dengan barang bukti satu unit mobil Suzuki APV warna biru metalik, satu unit ponsel dan uang penjualan sabu ratusan ribu rupiah,” ujar AKBP Maulana Hamdan, Selasa (23/4).

Belum tuntas sampai di situ, dari keterangan Rhd kemudian polisi juga berhasil menangkap bandar ganja berinisial BS (27) di kamar kosnya lantai II, Jl Gedong Panjang, No 48, Kelurahan Pekojan, Kecamtan Tambora, Jakarta Barat, dengan barang bukti sebanyak 48 kilogram ganja.

“Ganja tersebut dibeli oleh BS dari Bandung, Jawa Barat. Sedangkan pemasoknya mendapatkan barang tersebut dari Aceh. BS membeli ganja di Bandung sebanyak 250 kilogram dari seorang pria berinisial Bang yang hingga kini masih buron. 200 kilogram sudah dijual, tinggal sisanya 48 kilogram,” jelas Maulana, seperti dikutip dari beritajakarta.com.

Selanjutnya keempat tersangka akan dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba, khususnya pasal 114 ayat 2 dengan hukuman minimal lima tahun penjara.(brj/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2