Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Madame Tussauds
Ed Sheeran akan Dijadikan Patung Lilin
Sunday 25 Jan 2015 08:02:15
 

Ed Sheeran menyebut pengalamannya diukur untuk dijadikan patung sebagai aneh.(Foto: twitter)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Bintang pop Ed Sheeran telah diukur oleh staf museum Madame Tussauds sehingga mereka dapat membuat patung lilin dirinya. Perusahaan patung lilin mengonfirmasi mereka memiliki rencana untuk menjadikan Sheeran sebagai patung lilin di salah satu dari enam museum Madame Tussauds di Amerika Serikat.

Sheeran mengatakan diukur dengan mengenakan pakaian dalamnya adalah "salah satu pengalaman paling aneh dalam hidup saya".

Madame Tussauds belum bisa memastikan kapan patung lilin akan siap untuk ditampilkan atau akan diperagakan di museum mana.

Sheeran, yang dibesarkan di Framlingham, Inggris, mengatakan, "Mereka membuat saya mengenakan celana pendek abu-abu kulit ketat dan rompi. Kemudian mereka mengukur saya selama tiga jam, sambil didokumentasikan."

Madame Tussauds memiliki lima museum di Amerika Serikat yakni di Hollywood, Las Vegas, New York, San Francisco dan Washington DC.

Rencananya, sebuah museum Madame Tussauds juga akan dibuka di Orlando tahun ini.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional

• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum

• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2