Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
ESDM
ESDM Harus Tunduk pada UU No 32/2009
Friday 28 Sep 2012 16:27:32
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Siang ini, Jumat (28/09), Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) menyampaikan pernyataannya bahwa 70% kerusakan alam di Indonesia disebabkan aktivitas pertambangan. Bahkan, industri ekstraktif itu terindikasi melabrak aturan atau undang-undang, seperti UU 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Demikian juga hutan kita, setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam pertambangan, tak luput keanekaragaman hayati di dalamnya. Tak hanya hutan, sungai kita pun dikorbankan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam sepuluh tahun terakhir. Sekitar 4.000 DAS yang ada di Indonesia sebanyak 108 DAS mengalami rusak parah,” papar pihak Jatam, dalam rilisnya yang diterima pewarta BeritaHUKUM.com, Jakarta.

Jatam pun menilai ada indikasi pembiaran yang dilakukan ESDM. Karena itu, ESDM seharusnya tunduk pada UU No 32/2009. Selain itu, Jatam menuntut, hentikan izin usaha pertambangan dan evaluasi perusahaan penjahat lingkungan, dan segera tutup tambang di wilayah hutan untuk menahan laju daya rusak tambang.(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > ESDM
 
  Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
  IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
  Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
  Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
  Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2