LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Masih ingat peristiwa penemuan sesosok mayat dalam koper yang terdampar di kawasan Pantai Pulau Seumadu, Rancong, Muara Satu, Kota Lhokseumawe beberapa tahun silam?.
Peristiwa 27 Desember 2011 yang sempat menggegerkan warga tersebut diketahui bernama Nurlina, yaitu istri M. Yunus seorang pegawai kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan arah, mencari kemana-mana dan ternyata korban sudah ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Dan sadisnya, korban dibunuh dengan disertai mutilasi yang kemudian dibuang ke laut.
Dua tahun berlalu, jajaran kepolisian resort Lhokseumawe seakan tak mampu mengungkap siapa dalang pembunuhan sadis yang menimpa pada ibu dua anak itu.
Diduga, Polisi telah menenggelamkan kasus itu. "Berkali- kali saya tanyakan tindak lanjut pembunuhan terhadap putrinya, tapi fakta yang saya terima dari kepolisian nihil, dengan alasan pembunuhan anaknya tidak mencukupi bukti,” kata Dahlan Ismail alias Parlan (50) ayah kandung korban menceritakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (11/4).
Sebelumnya Nurlina dikabarkan keluarganya menghilang dari rumahnya sejak 15 Desember 2011. Diceritakan Nurlina menjelang kehilanganya kepada Parlan, putrinya itu kabur dari rumah karena acap kali berseteru dengan suaminya karena korban mengetahui bahwa Yunus (suami korban) telah menjalin asmara dengan wanita idaman lain asal Medan.
"Korban mengetahui suaminya kawin lagi setelah menemukan buku kecil dari kantor urusan agama di dalam lemari kamarnya," sambung Parlan saat disampaikan keluh kesah dari anaknya menjelang kematianya.
Melalui proses pencarian yang sangat panjang hingga pada akhirnya sekitar dua minggu berselang tepatnya tanggal 27 Desember 2011, ia ditemukan oleh nelayan di kawasan pantai Pulau Seumadu, Rancong, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, di dalam koper dengan kondisi anggota tubuhnya yang sudah terpotong-potong.
Pun demikian, pagi, siang dan malam Parlan sampai sekarang hanya bisa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan harapan ada mukjizat kasus pembunuhan putrinya itu dapat terungkap.
Penelusuran kasus pembunuhan istri seorang pegawai Bea Cukai Lhokseumawe ini pun belum membuahkan hasil. Pasalnya dimana M. Yunus bekerja tak seorang pun mengetahui keberadaan suami korban.
“Wah, dia jarang masuk pak, 20 nomor telepon dia pakai, tapi tidak ada satupun yang aktif, pihak kantor pun juga kualahan mencari dia,” pengakuan seorang Satpam yang enggan disebut namanya saat dimintai keberadaan M. Yunus oleh pewarta BeritaHUKUM.com.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi SH MH, yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui selularnya menyebutkan, pembunuhan disertai mutilasi tersebut masih dalam penyelidikan polisi.
Dijelaskan, penyelidikan tersebut terhambat, saksi kunci kabur ke luar daerah. Penyelidikan baru berhasil, jika Azhar selaku saksi kunci ditemukan, namun sejauh ini kami kesulitan mendapatkan saksi ini, ungkap Supriyadi
“Kasus ini tetap kami ungkap, misalkan mampu kami ungkap masa kami diam-diam saja, sementara yang lain kita ungkap," demikian AKP Supriyadi Kasatres Lhokseumawe.(bhc/sul) |