Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Duuhh!! Polisi Belum Temukan Pelaku Mutilasi Istri Pegawai Bea Cukai Lhokseumawe
Thursday 11 Apr 2013 17:45:29
 

Dahlan Ismail alias Parlan (50) ayah kandung korban.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
 
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Masih ingat peristiwa penemuan sesosok mayat dalam koper yang terdampar di kawasan Pantai Pulau Seumadu, Rancong, Muara Satu, Kota Lhokseumawe beberapa tahun silam?.

Peristiwa 27 Desember 2011 yang sempat menggegerkan warga tersebut diketahui bernama Nurlina, yaitu istri M. Yunus seorang pegawai kantor Bea Cukai Lhokseumawe. Sebelumnya keluarga korban sempat kehilangan arah, mencari kemana-mana dan ternyata korban sudah ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Dan sadisnya, korban dibunuh dengan disertai mutilasi yang kemudian dibuang ke laut.

Dua tahun berlalu, jajaran kepolisian resort Lhokseumawe seakan tak mampu mengungkap siapa dalang pembunuhan sadis yang menimpa pada ibu dua anak itu.

Diduga, Polisi telah menenggelamkan kasus itu. "Berkali- kali saya tanyakan tindak lanjut pembunuhan terhadap putrinya, tapi fakta yang saya terima dari kepolisian nihil, dengan alasan pembunuhan anaknya tidak mencukupi bukti,” kata Dahlan Ismail alias Parlan (50) ayah kandung korban menceritakan kepada pewarta BeritaHUKUM.com, Kamis (11/4).

Sebelumnya Nurlina dikabarkan keluarganya menghilang dari rumahnya sejak 15 Desember 2011. Diceritakan Nurlina menjelang kehilanganya kepada Parlan, putrinya itu kabur dari rumah karena acap kali berseteru dengan suaminya karena korban mengetahui bahwa Yunus (suami korban) telah menjalin asmara dengan wanita idaman lain asal Medan.

"Korban mengetahui suaminya kawin lagi setelah menemukan buku kecil dari kantor urusan agama di dalam lemari kamarnya," sambung Parlan saat disampaikan keluh kesah dari anaknya menjelang kematianya.

Melalui proses pencarian yang sangat panjang hingga pada akhirnya sekitar dua minggu berselang tepatnya tanggal 27 Desember 2011, ia ditemukan oleh nelayan di kawasan pantai Pulau Seumadu, Rancong, Muara Satu, Kota Lhokseumawe, di dalam koper dengan kondisi anggota tubuhnya yang sudah terpotong-potong.

Pun demikian, pagi, siang dan malam Parlan sampai sekarang hanya bisa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan harapan ada mukjizat kasus pembunuhan putrinya itu dapat terungkap.

Penelusuran kasus pembunuhan istri seorang pegawai Bea Cukai Lhokseumawe ini pun belum membuahkan hasil. Pasalnya dimana M. Yunus bekerja tak seorang pun mengetahui keberadaan suami korban.

“Wah, dia jarang masuk pak, 20 nomor telepon dia pakai, tapi tidak ada satupun yang aktif, pihak kantor pun juga kualahan mencari dia,” pengakuan seorang Satpam yang enggan disebut namanya saat dimintai keberadaan M. Yunus oleh pewarta BeritaHUKUM.com.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Supriyadi SH MH, yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui selularnya menyebutkan, pembunuhan disertai mutilasi tersebut masih dalam penyelidikan polisi.

Dijelaskan, penyelidikan tersebut terhambat, saksi kunci kabur ke luar daerah. Penyelidikan baru berhasil, jika Azhar selaku saksi kunci ditemukan, namun sejauh ini kami kesulitan mendapatkan saksi ini, ungkap Supriyadi

“Kasus ini tetap kami ungkap, misalkan mampu kami ungkap masa kami diam-diam saja, sementara yang lain kita ungkap," demikian AKP Supriyadi Kasatres Lhokseumawe.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
  Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Terancam Pidana Mati
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2