Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Duta Motor Sebut Pembelian Mobil Harrier Anas Urbaningrum Gunakan Cek
Tuesday 05 Mar 2013 19:48:08
 

Ilustrasi, Pidato Pengunduran diri Anas Urbaningrum dari Ketua Umum PD.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur PT. Duta Motor, Hadi Wijaya membenarkan pernyataan Muhammad Nazaruddin soal pembelian mobil Toyota Harrier milik Anas Urbaningrum. Hadi mengungkapkan bahwa mobil yang berplat nomor B 15 AUD itu dibeli menggunakan cek.

Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadi menjelaskan bahwa perusahaannya memang pernah menjual mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD. "Iya (belinya menggunakan cek)," kata Hadi.

Hadi diperiksa KPK sekitar 5 jam, Selasa (5/3). Ia dimintai keterangannya sebagai Saksi untuk Tersangka Anas terkait pembelian mobil Toyota Harrier. Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat, salah satunya karena diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier.

Hadi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Cek pembelian mobil itu diduga diterima oleh puteranya yang bernama Frans Wijaya. "Enggak. Saya sudah ngomong sama penyidik. Saya gak bisa ngomong lagi," ujarnya.

Hadi memang tidak terlalu banyak menceritakan perihal pembelian mobil Toyota Harrier. Mengenai materi pemeriksaan pun, hanya mengaku semua telah dijelaskan pada Penyidik KPK. "Saya sudah ngomong sama penyidik," ungkapnya sembari meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, orang yang menuding Anas yaitu Nazaruddin berkali-kali menegaskan jika Anas mendapatkan mobil itu dari PT Adhi Karya melalui perusahaan miliknya, PT Anugrha Nusantara. Nazar juga menjelaskan mobil itu dibeli sekitar bulan Oktober atau November 2009 dengan dua tahap pembayaran, cash sebesar Rp700 juta dan berupa Cek.

Namun pernyataan Nazaruddin itu berkali-kali dibantah oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas mengaku mobil mewah itu dengan cara mencicil ke Nazaruddin.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2