JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur PT. Duta Motor, Hadi Wijaya membenarkan pernyataan Muhammad Nazaruddin soal pembelian mobil Toyota Harrier milik Anas Urbaningrum. Hadi mengungkapkan bahwa mobil yang berplat nomor B 15 AUD itu dibeli menggunakan cek.
Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hadi menjelaskan bahwa perusahaannya memang pernah menjual mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD. "Iya (belinya menggunakan cek)," kata Hadi.
Hadi diperiksa KPK sekitar 5 jam, Selasa (5/3). Ia dimintai keterangannya sebagai Saksi untuk Tersangka Anas terkait pembelian mobil Toyota Harrier. Seperti diketahui, Anas ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan dan Pendidikan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang, Jawa Barat, salah satunya karena diduga menerima hadiah mobil Toyota Harrier.
Hadi keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.05 WIB. Cek pembelian mobil itu diduga diterima oleh puteranya yang bernama Frans Wijaya. "Enggak. Saya sudah ngomong sama penyidik. Saya gak bisa ngomong lagi," ujarnya.
Hadi memang tidak terlalu banyak menceritakan perihal pembelian mobil Toyota Harrier. Mengenai materi pemeriksaan pun, hanya mengaku semua telah dijelaskan pada Penyidik KPK. "Saya sudah ngomong sama penyidik," ungkapnya sembari meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, orang yang menuding Anas yaitu Nazaruddin berkali-kali menegaskan jika Anas mendapatkan mobil itu dari PT Adhi Karya melalui perusahaan miliknya, PT Anugrha Nusantara. Nazar juga menjelaskan mobil itu dibeli sekitar bulan Oktober atau November 2009 dengan dua tahap pembayaran, cash sebesar Rp700 juta dan berupa Cek.
Namun pernyataan Nazaruddin itu berkali-kali dibantah oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas mengaku mobil mewah itu dengan cara mencicil ke Nazaruddin.(bhc/din) |