JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) M. Akil Mochtar menerima kedatangan Georg Witschel, Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Republik Indonesia, Senin (29/4) sore di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertemuan itu berbagai permasalahan seputar konstitusi menjadi bahan perbincangan menarik.
“Di Indonesia, hanya warga negara Indonesia yang dapat menguji UU terhadap UUD. Jerman masuk Uni Eropa, kalau misalnya ada warga negara Eropa yang keberatan terhadap regulasi di negara Jerman, dia bisa menguji di MK Jerman,” ujar Akil Mochtar yang didampingi Sekjen MK Janedjri M. Gaffar.
Georg Witschel membenarkan pernyataan Akil Mochtar mengenai hal tersebut. Dalihnya, karena pengujian konstitusi tidak hanya berlaku buat warga negara Jerman, tetapi yang bersangkutan harus tinggal di Jerman.
“Sekali lagi, inilah yang menjadi masalah dalam konteks Uni Eropa, banyak sekali kasus yang menentang Perjanjian Lisabon. Sekarang lebih banyak menyoroti masalah mata uang euro,” kata Georg.
Hal lainnya, Georg menjawab pertanyaan peran Bank Sentral Eropa atau Parlemen Eropa boleh atau tidaknya mengeluarkan produk hukum. Produk hukum yang mengikat warga negara Jerman, dalam konteks ini adalah Mahkamah Konstitusi Jerman, tidak melakukan uji UU yang dikeluarkan oleh Pemerintah Jerman.
“Mahkamah Konstitusi Jerman tidak boleh ikut campur dalam konteks produk hukum yang dikeluarkan oleh instansi tersebut, karena mereka bukanlah Konstitusi Jerman. Jadi, Mahkamah hanya boleh mengeluarkan putusan bahwa apakah UU yang berlaku di Jerman, dengan kompetensi yang diberikan Uni Eropa melanggar UU Jerman melampaui batas kompetensi tersebut,” urai Georg.
Akil menyampaikan, belum lama ini masyarakat individu melakukan pengujian UU terkait ASEAN Charter atau perdagangan bebas untuk kawasan Asia Tenggara. Menurut Pemohon uji UU tersebut, hal itu merugikan masyarakat Indonesia, terutama bagi pengusaha-pengusaha kecil kalau hal itu dilaksanakan.
“Hal itu sangat menarik untuk dilihat ke depan. Semakin integrasi ekonomi mendekat, semakin besar permasalahan yang bisa timbul dari orang per orang,” ucap Georg.
Lebih lanjut Georg mengatakan, bilamana ada peradilan di Indonesia menyimpulkan bahwa satu produk UU yang seharusnya diterapkan pada satu permasalahan, dianggap tidak sesuai dengan konstitusi.
“Saya melihat bahwa peradilan ini akan menyerahkan permasalahan ini kepada Anda selaku Ketua MKRI,” imbuh Georg kepada Akil.
“Dalam konteks seperti itu, peradilan yang sedang berjalan harus diberhentikan dan menunggu keputusan dari MK,” tambah Georg.
Secara khusus Georg juga memberikan apresiasi atas kinerja MK yang telah berpikir keras secara yuridis dan konstitusi. Menurut Georg, berkat kerja keras tersebut, MK sangat dihormati masyarakat. "Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memiliki respek di mata rakyatnya, merupakan lembaga yang dihormati di Indonesia. Karena kerjanya profesional, netral dan tidak berpihak kemanapun, dan sudah sepuluh tahun berdiri, dihormati adalah konsekuensinya," tukas Georg.
Georg berharap pihaknya bisa terus bekerja sama dengan MK. "Saya berharap kerjasama yang sudah ada dapat ditingkatkan lagi untuk kedepannya," katanya.
Sementara itu Akil mengatakan, kunjungan Dubes Jerman menjadi langkah yang baik mempererat hubungan kedua negara. "Terima kasih untuk kunjungannya, sebagai bagian dari Mahkamah Konstitusi memang sudah kewajibannya untuk melayani rakyat itu adalah paling utama," tandas Akil.(nta/mk/bhc/rby) |