Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
Dukungan Peraturan Perundang-undangan Wujudkan Kualitas Pemilu
Friday 05 Jul 2013 15:41:10
 

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada hari ketiga penyelenggaraan International Workshop on Counting, Recapitulation, and Publication of Electoral Results for Election Management Body dipaparkan pentingnya kecepatan penyampaian informasi hasil pemilu kepada masyarakat, karena ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas terhadap penyelenggaraan pemilu.

Penyampaian informasi yang cepat, juga harus didukung sarana dan prasana memadai, sehinggga tidak saja cepat tetapi juga diperlukan ketepatan yang benar-benar sesuai data yang ada. Ini diungkapkan Yuri Gonzalez, Assistant Manager of Technology and Computer Security IFE Mexico dalam diskusinya.

Kecepatan informasi hasil pemilu didukung instrumen quick counting dan pooling yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di Meksiko (IFE). Ini dapat dilakukan karena undang-undang di negara tersebut mengatur kewenangan IFE untuk dapat melaksanakan hal itu.

Bagaimana dengan di Indonesia? Karena undang-undang di Indonesia belum mengaturnya, maka tidaklah mudah untuk melakukan hal seperti itu. Argumentasi ini dikemukakan oleh Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan dapat melakukan kecepatan dan ketepatan informasi hasil pemilu sebelum peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia diubah untuk memberi kewenangan dalam kegiatan quick counting dan juga pooling. Apalagi, lanjut Titi, geografis Indonesia sangatlah luas dan beragam, dari daratan yang dibatasi dan dikelilingi lautan, tentunya tidak mudah untuk menerapkan sistem ini. Tetapi ini tidak mustahil untuk dapat diterapkan di Indonesia, yang penting semua pihak telah merasa perlu untuk dapat diterapkan, maka peraturan perundang-undangannya dapat dibuatnya.

Ya, harapan dan tantangan memang ada di depan kita, sambut Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, semua pihak terutama KPU dari pusat hingga kabupaten/kota harus mulai bekerja keras membangun sistem informasi kepemiluan untuk mewujudkan transparansi baik hasil maupun sepanjang proses penyelenggaraan pemilu. Memang ini tidakkah sederhana, butuh niat baik dan kerja keras dari seluruh pemangku kepentingan dalam pemilu, tapi Hadar yakin dapat diterapkan di Indonesia cepat atau lambat.

Sebagai pungkasan acara diskusi pada workshop kali ini Ferry Kurnia Rizkiyansyah, yang juga Komisioner KPU menyatakan akan menindaklanjuti hasil diskusi ini dengan pelatihan-pelatihan untuk mendukung terwujudnya sistem informasi hasil pemilu dan juga prosesnya.(wwn/kpu/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2