Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ramadhan
Dukung Program 'Ayo Berbagi', Unit Lantas Polsek Genuk Bagikan Takjil Gratis
2019-05-08 20:44:36
 

Kanit Lantas Polsek Genuk, AKP Bakti Kautsar Ali, Sik.(Foto: BH /mos)
 
SEMARANG, Berita HUKUM - Dalam menyambut bulan Ramadhan serta turut mensukseskan program Kapolrestabes Semarang, Polsek Genuk, mengadakan pembagian takjil untuk berbuka puasa.

Pembagian takjil dilakukan di sekitar pertigaan Genuksari, tepatnya di Jalan Raya Demak-Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 100 takjil dibagikan secara cuma-cuma.

"Kegiatan ini sekaligus menyukseskan program Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji yakni 'Ayo Berbagi'," ujar Kepala Unit Lantas Polsek Genuk, AKP Bakti Kautsar Ali, Rabu (8/5).

Bakti mengatakan, takjil gratis itu tidak hanya dibagikan kepada pengendara kendaraan bermotor, tetapi juga terhadap masyarakat di sekitar lokasi. "Kita sasar pengendara dan masyarakat yang membutuhkan, terutama yang menjalankan ibadah puasa," jelasnya.

Selain berbagi takjil gratis, kegiatan tersebut juga diselingi sosialisasi tertib berlalu-lintas kepada masyarakat. Hal itu penting disampaikan, guna menumbuhkan kesadaran masyarakar akan pentingnya keselamatan dalam berlalulintas.

"Jadi kegiatan ini ibaratnya sekali mendayung, dua, tiga pulau terlewati," pungkasnya.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Ramadhan
 
  Penjelasan Muhammadiyah Menetapkan Waktu Puasa Ramadan, Idulfitri, Puasa Arafah dan Iduladha
  Benny Rhamdani Dukung Instruksi Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Adakan Bukber
  Larangan Bukber bagi Pejabat Berpotensi Mengalami Perluasan Makna
  HNW, Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja
  Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2