Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Dukung Jadwal dari KPU, Wakil Ketua MPR: Mari Bijak Menentukan Jadwal Pemilu
2021-12-06 10:38:29
 

lustrasi. Tampak Papan Informasi di TPS saat hari pencoblosan Pemilu.(Foto: BH /Sya)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan dukungannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, rencana pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang akan diselenggarakan pada tanggal 21 Februari 2024 sesuai dengan kesepakatan awal dan masih relevan.

Syarief Hasan menilai, tanggal pelaksanaan pemilihan pada 21 Februari 2024 sudah sangat tepat untuk disepakati. "Kami melihat bahwa Pilpres dan Pileg sudah tepat dilaksanakan di bulan Februari 2024 sehingga ada jeda dengan Pilkada Serentak pada bulan November 2024.", ungkap Syarief Hasan.

Menurut Syarief Hasan, jeda tersebut diperlukan untuk mengurangi beban kerja dari pelaksanaan pemilu nasional ini. "Konsekuensi dari pemilihan serentak secara nasional pada tahun 2024 ini ialah beban kerja yang sangat berat sehingga kita harus cermat dalam menentukan tanggal pelaksanaannya.", ungkap Syarief Hasan,Minggu (5/12).

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebutkan, beban tersebut bisa saja memberatkan daerah-daerah. "Beban anggaran yang besar juga akan dirasakan oleh daerah karena harus membiayai pelaksanaan dua kali pemilihan dalam setahun sehingga butuh jeda agar daerah bisa mengambil nafas.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, Pemerintah juga bisa mengambil alternatif lain untuk mempercepat pilkada pada 2023, khususnya pada daerah yang terjadi kekosongan kepemimpinan definitif. "Kami bahkan mengusulkan agar dapat diambil alternatif memajukan pelaksanaan Pilkada di tahun 2023, khususnya pada daerah-daerah yang selesai masa jabatannya pada 2022 dan 2023.", ungkap Syarief Hasan.

Syarief Hasan menilai, langkah ini juga mengurangi beban pemerintah dalam menyiapkan Pjs. Kepala Daerah yang sangat banyak jumlahnya. "Akan ada kurang lebih 101 kepala daerah yang habis masanya pada tahun 2022 dan akan ada kurang lebih 170 daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2023. Hal ini tentu butuh Pjs. Kepala Daerah dalam jumlah yang sangat besar sehingga membuat efektivitas pemerintahan menjadi berkurang.", ungkap Syarief Hasan.

Politisi Senior Partai Demokrat ini juga mendorong agar seluruh stakeholder lebih bijak dalam menentukan tanggal pelaksanaan pemilu. "Kita ingin agar pemilihan ini menjadi ajang pesta demokrasi bersama, bukan malah menjadi beban kerja yang luar biasa besarnya, baik bagi pelaksana pemilu, peserta pemilu, hingga pemerintah yang harus bersusah payah menyiapkan Pjs dalam jumlah besar.", tutup Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2