Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penipuan
Dukun Palsu Pengganda Uang Dihukum 1,5 Tahun
Friday 18 Jan 2013 09:09:50
 

Pengadilan Negeri Serang.(Foto: Ist)
 
SERANG, Berita HUKUM - Terdakwa Hairullah warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sebagai dukun palsu pengganda uang terdakwa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai Poltak Sitorus Kamis (17/1) diganjar hukuman satu tahun enam bulan penjara. Berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur pasal 378 KUHP.

Dengan demikian, pertimbangan putusan hakim tersebut yaitu hal yang memberatkan terdakwa telah merugikan Wahyono sebesar Rp 260 juta, sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak pernah dihukum.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Hasan mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Maret 2012, terdakwa mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan mengubah besi kuning menjadi emas seberat empat kilogram.

Terdakwa Hairullah meminta uang kepada Wahyono untuk ritual mengubah besi kuning menjadi emas, selama ritual terdakwa pergi ke Yogyakarta dan Sukabumi dengan biaya ditanggung korban.

Biaya ritual ini menghabiskan hingga total mencapai Rp 260 juta, tetapi pada kenyataannya setelah uang tersebut diterima terdakwa, besi kuning yang bentuknya mirip emas batangan seberat empat kilogram itu tak pernah menjadi emas murni.

Karena korban Wahyono merasa dirugikan maka melaporkannya ke Polisi, dari keterangan terdakwa bahwa uang tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk makan sehari-hari dan biaya hiburan seperti nyawer perempuan di klub malam.(sun/kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2