Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Kapal Kayu
Duh! Pembiayaan 8 Kapal Untuk Nelayan Malah Dikorup
Saturday 05 Jan 2013 23:55:02
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI, telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pembangunan 8 unit kapal kayu di Provinsi Banten.

Dari informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa 7 orang Penyidik Kejaksaan menemukan berbagai kejanggalan dalam proyek pembangunan 8 unit kapal kayu yang menelan biaya miliaran rupiah ini, diantaranya, ketika dilakukan pengecekan di lapangan, spek kayu yang digunakan tidak sesuai dengan kualitas untuk pembuatan kapal yang kuat dan tahan lama.

"Proyek ini menggunakan dana Dipa sebesar 12 miliar, namun spek kayu yang digunakan tidak sesuai," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuliadi, Sabtu (5/1).

Tindak Pidana Korupsi ini menjerat A profesi Wiraswasta, H.M A.T.I MM PNS Dinas Kelautan, dan A.B PNS Dinas Kelautan. 7 orang Jaksa Penyidik telah memanggil 3 tersangka tersebut dan menjadwalkan untuk ditindak lanjuti pada tahap berikutnya.

Pembangunan 8 unit kapal kayu 30 BT ini diperuntukkan bagi Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Banten pada Dinas Kelautan Propinsi Banten, menggunakan Dana Dipa tahun 2011. Kerugian sementara dari kasus ini, diduga mencapai Rp 2 Miliar.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Kapal Kayu
 
  Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
  Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
  Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
  3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
  Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2