SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan Wanprestasi oleh Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) No Urut 2 Awang Ferdian Hidayat (AFH) yang digugat secara perdata oleh Kantor Hukum Hermanto Barus & Rekan sebagai Penasihat Hukum Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 22 Milyar lebih diagendakan pada pekan depan akan masuk ke tahap persidangan.
Ingkar janji atau wanprestasi atas kewajiban membayar hutang kepada Lanny V Taruli selaku Ditektur PT. Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 22 Milyar lebih yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (3/5) terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pdt.G/2018/PN.Smda, yang rencananya akan masuk sidang perdana dalam waktu dekat, hal tersebut dikatakan oleh Humas PN Samarinda AF Joko Sutrosno, SH. di ruamgan Pers PN Samarinda, saat ditanyai pewarta pada, Senin (7/5).
Joko Sutrisno, SH menjelaskan bahwa, laporan Kuasa Hukum Lenny V Taruli terhadap Awang Ferdian Hidayat yang diterima PN pada tanggal (3/5) tercatat dengan nomor perkara: 62/Pdt.G/2018/PN.Smda, sudah di tetapkan tanggal sidang serta majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
"Gugatan Wanprestasi Penasihat Hukum Kenny V Taruli terhadap Awang Ferdian Hidayat terdaftar dengan nomor perkara: 62/Pdt.G/2018/PN.Smda sudah di tetapkan tanggal sidang dan majelis hakimnya," ujar Joko pada, Senin (7/5) di kantor PN Samarinda.
Dijelaskan bahwa dalam kasus perkara perdata tersebut, kedua belah pihak di panggil untuk sidang perdana, selanjutnya kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mediasi yang dilakukan oleh hakim yang di tunjuk. Apabila dalam beberapa kali mediasi dilakukan dan tidak ada kata sepakat penyelesaian maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian, terang Joko.
Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com pada Sistim Informasi Penelusuran Perkara pada Komputerisasi di PN Samarinda, Senin (7/5) jelas tertulis bahwa, perkara dugaan Wanprestasi yang teregister no 62, tercatat PT. Optima Kharya Capital Securities selaku Penggugat dan Awang Ferdian Hidayat selaku Tergugat.
Demikian juga dalam pemberitaan sebelumnya, dimana gugatan Pengacara Hermanto Barus, SH, MH dalam permohonan gugatan atas klienya Lanny V Taruli juga memohon kepada Majelis Hakim PN Samarinda yang menyidangkan kasus tersebut, agar :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan sah Formulir Pembukaan Rekening Efek Perorangan, tertanggal 6 Maret 2007 dan Formulir Persetujuan Pembukaan Sub Rekening di KSEI, tertanggal 06 Maret 2007.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar utangnya kepada Penggugat berupa keadaan saldo negatif beserta bunganya, total senilai Rp. 22.044.501.528,- (dua puluh dua miliar empat puluh empat juta lima ratus satu ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag), terhadap harta benda milik Tergugat, terletak di : Jalan Basuki Rahmat, No. 23, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur - 75121.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).
7. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, atau verzet.
8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sebagaimana di jelaskan Hermanto Barus sebelumnya bahwa Awang Fedian Hidayar (AFH) selaku tergugat merupakan nasabah pada PT. KSEI yang telah mengisi formulir pembukaan sub rekening Efek Perseroan pada PT. KSEI tertanggal tanggal 6 Maret 2017.
Selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-
Sejak diajukan permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2017 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar sebesar Rp 22.044.501.528.
Terkait pembelian saham-saham tersebut oleh Awang Ferdian Hidayat sebagai politisi dan Anggota DPR RI dari fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat ini masuk menjadi calon wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 sudah 3 (tiga) kali di somasi, namun tidak mendapatkan tanggapan dari AFH. Sehingga jelas telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1246 KUH Perdata. Tegas Hermanto Barus.(bh/gaj). |