SAMARINDA, Berita HUKUM - Tagihan jasa Labuh Tambat kapal yang diduga fiktip oleh PT. Pelindo IV Samarinda yang merugikan pemakai jasa hingga ratusan juta rupiah akhirnya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda. Hal tersebut diungkapkan Aedy Wahab (56) salah seorang yang dirugikan sebagai pemakai jasa dengan menggunakan bendera PT. Ersihan kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Samarinda pada, Jumat (9/10).
Pengguna jasa dimaksud mengatakan kerugian yang diderita atas tagihan jasa labuh tambat yang bukan pekerjaannya atau fiktif dan dipaksakan untuk membayar tersebut pada nota tagihan bulan Januari 2013 hingga Nopember 2013 yang merugikan dirinya mencapai Rp 375.947.487,- dimana pembayaran nilai sebesar ini terpaksa dibayarkannya, karena apabila tidak dibayar kapalnya akan ditahan, terang Aedy Wahab.
"Dugaan tagihan fiktif yang bukan pekerjaannya pada nota tagihan yang dikeluarkan Pelindo IV Samarinda bulan Nopember 2013 tertera tagihan Januari hingga Nopember dengan total Rp 375 juta lebih dan terpaksa harus membayar, kalau tidak dibayar kapal saya di tahan," ungkap Aedy Wahab, Jumat (9/10).
Dijelaskan Aedy Wahab juga bahwa, tagihan jasa Labuh Tambat diduga fiktif dilakukan oleh Pelindo IV Samarinda telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda pada, Rabu (7/10). Laporan tersebut disampaikan bersama semua bukti tagihan dan pembayaran, jelas Aedy Wahab, sambil memperlihatkan tanda terima laporannya, yang tertera diterima oleh Sekertaris Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.
"Laporan resmi telah saya masukan ke Kejaksaan Negeri Samarinda dan mengharapkan agar pihak Kejaksaan dapat memanggil semua pihak, seperti ibu Rustini dan Mugammad Farid bagian keuangan Pelindo IV Samarinda, juga PT. Ersihan untuk dapat mengungkap tagihan yang diduga fiktif. Selain laporan yang sudah masuk, saya juga siap diminta keterangan oleh pihak kejaksaan," tegas Aedy Wahab.
Ditambahkan Aedy Wahab bahwa, setelah munculnya nota tagihan yang dikeluarkan pada Nopember 2013, saat itu dan beberapa bulan kedepan Januari, Februari, Maret 2014 sudah dilakukan klaim nota terhadap bagian administrasi keuangan ibu Rustini dan Manajer Keuangan Muhammad Farid, namun tetap dipaksakan untuk membayar dan terpaksa dilakukan pembayaran, walaupun tahu bahwa itu fiktif atau bukan pekerjaannya.
Diakui bahwa setiap tagihan bulanan masih ada tunggakan yang belum dibayar, namun hal tersebut telah dibayar lunas sesuai nota pada bulan Nopember 2013. Namun, akhir bulan Nopember Pelindo IV Samarinda kembali mengeluarkan nota tagihan baru sejumlah Rp 375.947.487,- nota tersebut tidak sesuai dengan keberangkatan kapal senilai Rp 215.496.389,- yang di tambah dengan uang uper, sehingga total kerugian mencapai Rp 300 juta lebih, jelas Aedy Wahab.
Menanggapi adanya laporan pemakai jasa Labuh Tambah kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, Asisten Manajer Hukum dan Humas PT. Pelindo IV Samarinda, Muhammad Rizal kepada pewarta BeritaHUKUM menjelaskan bahwa, langkah hukum yang ditempu pemakai jasa dengan tidak melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke Pelindo dan langsung melaporkan kepada Kejaksaan, kami belum bisa komentar dulu, karena dia sebagai warga negara punya hak. Namun, kami mengharapkan agar semua agen agar datang ke Pelindo untuk klarifikasi apabila merasa ada kesalahan, terang Rizal.
"Sebagai warga negara dia punya hak atas hukum, kami sebagai perusahan BUMN juga punya hak hukum, jadi kalau sudah masuk ke Kejaksaan akan kami pelajari dan kami akan lakukan pembelaan sesuai hukum. Kami juga siap dengan langka hukum apapun," ujar Rizal.
Namun, Rizal juga mengatakan bahwa tidak ada yang dikatakan tagihan fiktif karena semua tagihan berdasarkan nota atau bukti pemakaian, sehingga besar kemungkinan adalah perbedaaan perhitungan, punkas Rizal.(bh/gaj) |