SAMARINDA, Berita HUKUM - Laporan dugaan tagihan fiktif jasa Labu Tambat yang dilakukan oleh PT. Pelindo IV Samarinda terhadap pemakai jasa labuh tambat Aedy Wahab yang menggunakan bendera PT. Ersihan Satya Pratama (ESP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada (7/10) lalu yang tak lain adalah mencari kebenaran atas tagihan tersebut, hingga dirinya menderita kerugian kurang lebih Rp 300 juta rupiah.
Menanggapi atas laporan pemakai jasa Aedy Wahab kepada Kejaksaan, Asisten Manajer (Asmen) Hukum dan Humas PT. Pelindo IV Samarinda, Muhammad Rizal beberapa hari lalu di ruang kerjanya mengatakan bahwa, dirinya belum bisa berkomentar lebih jauh atas laporan tersebut, namun sebagai perusahaan BUMN selalu siap dengan langkah hukum untuk melakukan pembelaan, apabila di panggil oleh pihak Kejaksaan, jelas Rizal.
"Saat ini saya belum bisa komentar atas laporannya ke Kejaksaan, namun kami sebagai perusahaan BUMN juga akan selalu siap dengan langkah hukum untuk melakukan pembelaan, apabila di panggil oleh Kejaksaan," ujar Muhammad Rizal.
Sebelum memasuki proses hukum selaku Asmen Hukum dan Humas mengharapkan, agar sedapatnya pemakai jasa yang merasa dirugikan secapatnya dapat berkomunikasi dengan pihaknya, agar bisa dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, karena diyakini kesalahan itu ada, namun bukan fiktif tapi hanya kesalahan pencatatan saja, terang Rizal.
Dilain pihak Aedy Wahab selaku pemakai jasa Labu Tambat dengan kesal dan mengatakan sangat kecewa dengan sikap Pelindo Samarinda, yang tidak mau membuka komunikasi untuk menyelesaikannya pada akhir tahun 2013 dan awal tahun 2014 yang lalu. Sehingga dirinya tidak mau membawa data yang di duga fiktif tersebut ke Pelindo untuk klarifikasi, tegas Aedy Wahab.
"Saya tidak mau membawa data fiktif tersebut ke Pelindo untuk klarifikasi, sebab mereka Manajer Keuangan, Muhammad Farid dan Staf Keuangan Ibu Rustini saat dikonfirmasi Akhir Nopember 2013 dan Awal Nopember 2014 tetap memaksakan untuk membayar nota tagihan yang di keluarkan 30 Nopember 2013 sebesar Rp 375.947.487. Nilai ini kalau tidak dibayar diancam kapalnya ditahan, sehingga terpaksa saya bayar," ujar Aedy Wahab.
Selaku pemakai jasa Labu tambat yang sudah puluhan tahun Aedy Wahab, mengatakan, setiap kapalnya melakukan Labuh Tambat di wilayah perairan PT. Pelindo IV Samarinda pihaknya juga memiliki catatan sendiri, namun tagihan yang dilakukan sangat merugikan dirinya yang harus mengeluarkan dana tersendiri, untuk membayar walau sadar bahwa itu fiktif atau bukan pekerjaannya, terang Aedy Wahab.
Ditambahkan Aedy Wahab bahwa, tagihan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Oktober 2013 sebanyak 401 item nota dari tanggal 26-11-2013 s/d 29-11-2013 senilai Rp 375.947.487,- sedangkan dalam daftar tagihan tercatat atas nama PT. Ersehan hanya 44 item nota senilai Rp 81.482.741,- Sehingga, nilai tagihan yang dipaksa membayar ada 357 item nota senilai Rp 294.464.746,-., ujar Aedy Wahab sambil memperlihatkan nota tagihannya.
"Kalau utang pada Nopember 2013 sebesar Rp 81.482.741,- dan kalau dikurangi dengan uang Uper saya yang telah masuk Rp 70.000.000,- maka seharusnya sisa tunggakan yang harus saya bayar Rp 11.482.741,-, Jadi saya minta kepada PT. Pelindo IV Samarinda agar dapat menggembalikan uang saya yang kurang lebih Rp 300 juta, yang telah dipaksakan untuk membayar dengan ancaman kapal akan ditahan agar dapat dikembalikan," tegas Aedy Wahab.(bh/gaj) |