Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Samarinda
Dugaan Perselingkuhan, Istri Wagub Resmi Lapor Polisi
2017-04-12 06:12:28
 

Jaidun, SH, Pengacara istri Wakil Gubernur Kaltim.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi puluhan Massa tergabung dari para ibu-ibu dan anak-anak yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kaltim & Gerakan Pengajian Muslim Kaltim mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Kamis (16/2) yang lalu untuk mendesak, agar membongkar adanya dugaan perselingkuan antara ND staf anggota DPRD Kaltim dengan oknum yang diduga orang nomor dua di Gubernuran Kaltim, rupanya kini telah memasuki babak baru.

Dalam aksi mereka yang juga membawa selebaran tuntutan mereka, "Seret, Adili & Pecat saudari ND Staf Honorer DPRD Kaltim yang diduga sang perusak rumah tangga orang (alias WIL) & Simpanan Oknum Pejabat tinggi Kaltim, yang saat ini oleh Sarmina istri Wakil Gubernur Kaltim, H. Mukmin Fisal melalui Penasihat Hukumya (PH) Jaidun, SH resmi melaporkan ND ke Kepolisian di Polres Samarinda.

Pengacara Jaidun, SH yang kebetulan ditemui pewarta BeritaHUKUM.com di Polres Samarinda pada, Selasa (11/4) mengatakan bahwa, dirinya di panggil penyidik sebagai prinsipal atas laporan ibu Sarmina terhafap ND yang diduga melanggar pasal 27 ayat 3 KUHP tentang IT, ND staf honorer DPRD Samarinda diduga melakukan acaman melalui media elektronik seperti SMS dan lainnya.

"Masih sebatas laporan, yang kita laporkan adalah ND, semua bukti bukti sudah ada dan akan diserahkan pada penyidik saat pemeriksaan nanti. Agenda hari ini akan dilakukan pemeriksaan tehadap ibu Sarmina istri Wagub, namun ibu masih berada di Tokia jadi pemeriksan hari ini belum dilakukan," ujar Jaidun.

Ditambahkan pengacara Jaidun SH bahwa semua data dan barang bukti akan disertakan kepada penyidik pada saat pemeriksaan Sarmina nanti, laporan tersebut telah masuk dua minggu yang lalu, ujarnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Samarinda yang dikonfirmasi, Selasa (11/4) terkait laporan Sarmina istri Wagub Kaltim melalui pengacaranya Jaidun SH, dengan singkat mengatakan, benar telah menerima laporan tersebut, namun baru sebatas laporan tertulis dan belum dilakukan pemeriksaan, terang Kasat.

"Informasi ibu wagub masih di Tokia jadi belum dilakukan pemeriksaan sehingga bukti bukti nanti setelah dilakukan pemeriksaan," pungkas Kasat Reskrim.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2