Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus di Diknas
Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi di Diknas Kaltim, Kewenangan Hanya pada KPA
Monday 14 Dec 2015 08:14:07
 

Basmen Nainggolan sebagai KPA proyek Buku Ensiklopedi Diknas Kaltim 2015. (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan adanya persekongkolan dalam proyek Ensiklopedi Diknas Kalimantan Timur (Kaltim) untuk SMP dan SMK se Kaltim dengan menggunakan anggaran APBD Tahun 2015 senilai Rp 7,4 Milyar dengan pemenang PT. Raja Alam Permata, Dimana pengadaan lelangnya hanya dilakukan oleh panitia lelang /ULP yang hanya ada 2 orang saja merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ketua Panitia Lelang Sufyansyah.

Serbagai Ketua Panitia Lelang, akhirnya Sufyansyah mengaku bahwa, lelang proyek tersebut hanya dilakukan oleh dua orang saja, karena yang satunya mengundurkan diri ketika memasuki hari pelelangan, jelasnya.

"Lelang proyek ini, saya selaku ketua panitia lelang dan Sudarwati sebagai anggota, satunya jangan ditulis namanya karena pada saat mulai masuk lelang mengundurkan diri jadi hanya berdua saja," ujar Sufyansyah.

Ditempat terpisah PPTK Pengadaan proyek buku Ensiklopedi di Diknas Kaltim 2015 senilai Rp 7,4 Milyar, Haeruddin, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa, dirinya hanya melaksanakan proyek buku Ensiklopedi tersebut untuk 10 Kabupaten/kota se Kaltim dengan 10 judul buku dan 118 sub judul, sehingga setiap sekolah dapat 118 set buku, yang dimulai dari tanggal kontrak 2 Nopember 2015 hingga 18 Desember 2015, jelas Haeruddin.

"Saya hanya melaksanakan kegiatannya, proyek tersebut untuk 10 kabupaten/kota dengan 10 judul dan 118 sub judul. Jadi, setiap sekolah mendapatkan 118 set buku, saat ini sedang dalam pendistribusian dan akan berakhir sampai tanggal 18 Desember, karena kontraknya sampai 18 Desember 2015," ujar Haeruddin.

Disinggung mengenai adanya dugaan kerjasama atau persekongkolan, sehingga terkait adanya perusahaan yang kecewa dan melaporkan ke Kejati Kaltim, Haeruddin menjelaskan bahwa, beberapa waktu yang lalu ada datang dari PT. Abrar menemui dirinya dan KPA Basmen Nainggolan dengan menyampaikan surat laporannya yang tembusannya ke kita, terang Haeruddin.

PPTK Haeruddin juga menjelaskan bahwa, dalam hal melakukan lelang ULP/Pokja sangat berperan, yang tidak boleh di intervensi oleh siapapun juga, ujar Haeruddin.

"Keputusan ULP/Pokja bisa dibatalkan oleh KPA kalau ada bukti-bukti lelang itu bermasalah dan tidak sesuai prosedur, maka KPA bisa batalkan lelang tersebut," tegas Haeruddin.

Berikut kutipan Copy Summary yang diberikan Ketua Panitia Lelang/ULP Supyansyah, adanya sanggahan dari beberapa kontraktor yang merasa kecewa, karena ada dugaan atau persekongkolan yang dilakukan Panitia lelang, yang dilakukan hanya 2 orang.

1. Pertanyaan dari CV Diamond pada tanggal (20/11) pukul 11.13 Wita di Samarinda: "Selamat pagi, siang dan malam, kami dari rekanan asal Kaltim mengusulkan kepada panitia, pptk, ppk, KPA dan pengguna anggaran, kegiatan ini untuk meniadakan surat dukungan dari distributor barang yang dimaksud atau sekalian saja membatalkan lelang pengadaan ini, dikarenakan kami dari rekanan tidak diberikan surat dukungan oleh distributor ataupun principal yang memegang produk barang yang akan dilelang tersebut, dengan alasan tidak jelas. Dalam hal tersebut, kami melihat adanya pengucian surat dukungan untuk barang yang dilelang dari salah satu rekanan ataupun distributor dan hal ini tidak sesuai dengan undang-undang, serta peraturan pemerintah tentang persaingan usaha dan monopoli,".

2. Pada Jumat tanggal (20/11) pukul 11.50 Wita CV. Diamon juga menulis: "Sebaiknya di batalkan saja lelang ini, buat apa juga melaporkan ke kppu kalo pun sudah terdapat calon pemenangnya, kami disini hanya melakukan tindakan pencegahan atas kecurangan yang akan terjadi dalam pelelangan ini, kalo anda sebagai panitia hanya sebagai pihak yang melelangkan saja sama saja anda turut mendukung kecurangan tersebut, pada hal panitia sudah dapat laporan akan terjadi kecurangan untuk pengadaan ini,".

3. Dihari yang sama pada Jumat pukul 11.47 Wita, CV Multindo Prima Perkasa juga menuding adanya permainan atau kecurangan antara distributor dengan Panitia Lelang/ULP, karena pada saat pihaknya mencoba untuk meminta surat dukungan tidak diberikan, namun disarankan untuk karena paket tersebut sudah digiring dari 8 bulan yang lalu sebelum pelelangan.

Lelang proyek yang hanya dilakukan 2 orang panitia, salah seorang Praktisi Hukum yang tidak ingin disebut namanya yang berkecimpung pada Diknas Kaltim mengatakan bahwa, tidak dibenarkan lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 panitia, hal tersebut melanggar Undang-undang dan harus dibatalkan, ujarnya.

"Tidak boleh lelang proyek hanya dilakukan oleh 2 orang panitia, harus dilakukan oleh 3 orang panitia, kalau pada saat memasuki lelang ada panitia yang mengundurkan diri, maka seharusnya dibatalkan dan ketua panitia membentuk lagi panitia lelang baru, dapat melaksanakan kegiatan lelang proyek tersebut," ujarnya.

Demikian juga Kasih Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda, Abdul Muis, SH, mengatakan bahwa, lelang proyek tidak boleh dilakukan oleh 2 orang panitia saja, harus dilakukan oleh 5 orang atau ganjil jadi kalau hanya dilakukan oleh dua orang saja maka, ketua panitia melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, tegas Muis.

"Dalam lelang proyek tidak boleh dilakukan hanya dua orang saja, panitia lelang harus 5 orang atau ganjil, kalau hanya dua orang saja panitia maka, ketua panitia lelang melakukan pelanggaran undang-undang," tegas Muis.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua DPRD Kaltim, H. Nasrun, panggilan akrabnya H. Alung mengatakan bahwa, tidak boleh lelang proyek dilakukan oleh 2 orang saja, harus ganjil yaitu 3 atau 5 orang. "Yang mengambil keputusan harus ganjil 3 atau 5 orang panitia. Lihatlah Hakim di Pengadilan atau KPK selalu yang ganjil," jelas H Alung, ketika diminta komentar pewarta BeritaHUKUM.com terkait kasus ini di ruang kerjanya di Gedung DPRD Kaltim Karang Paci, Jumat (11/12).(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus di Diknas
 
  KPA dan PPTK Proyek Pengadaan Mebeler Rp 4,7 Milyar Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung?
  Kajari Samarinda: Kasus Mebeler Diknas dan KNPI Ditingkatkan ke Penyidikan
  Kasus Dugaan Korupsi Proyek Mebeler Diknas Kaltim Ro 4,7 Milyar, Kejaksaan Siap Periksa KPA dan PPTK
  Dugaan Persekongkolan Lelang Proyek Ensiklopedi di Diknas Kaltim, Kewenangan Hanya pada KPA
  Hanya 2 Panitia, Diduga Ada Persekongkolan Proyek Ensiklopedi Diknas Kaltim Rp 7,4 Milyar
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2