JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus dugaan kejahatan terkait pengambilan hak atas tanah milik WL. Lim Kit Nio seluas 7.800m2 di jalan Karet Gusuran 3, RT 012 RW 001 kelurahan Karet, kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan dinilai arogan.
Pasalnya Kuasa Hukum hak atas tanah tersebut, menilai bahwa para pekerja yang menjaga lokasi bukanlah gerombolan preman seperti yang diberitakan salah satu surat kabar di tanah air.
"Saya sangat selektif memilih pekerja, enam belas orang itu saya rekrut dengan baik, mereka semua terdata lengkap dan punya KTP. Jangan orang-orang yang saya tugaskan ini dipanggil di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ditelanjangin di lokasi. Ini apa?! Mereka juga menjaga tanah yang memang jelas kepemilikannya, dan saya sebagai kuasa hukum," kata Timotius kepada Wartawan, Jumat (20/9) di lobby Hotel Indonesia Kempinski Jakarta Pusat.
Timotius yang didampingi para Pengacara lainnya mengatakan bahwa tanah milik Klien Timotius and Partners Law Firm telah bertindak untuk dan atas nama WL. Lim Kit Nio, dimana tanah seluas tujuh ribu delapan ratus meter persegi tersebut dari Acte Van Eigendom Verponding No.6393 No.5 dan tanah itu belum pernah dijual, dialihkan, dilepaskan, diserahkan atau dijaminkan oleh Klien kepada siapapun termasuk kepada Bank Central Asia (BCA) dan PT Bahana Dharma Utama.
"Tanah itu sudah jelas milik Klien kami. Pemiliknya pun masih hidup, usianya sekarang 95 tahun. Keluarga juga belum pernah menjual kepada BCA. Kami sudah mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), belum ada hak atas klien kami. Pers sebagai corong dari penilaian dan objektif di masyarakat perlu tahu. PT Bahana Dharma Utama, sudah kami cek, telah dibubarkan pada tahun 2002, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berdasarkan perseroan sudah dihapus sesuai data Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Di Kanwil juga sudah kami cek, tidak ada," papar Timotius.
Guna memperjelas siapa sesungguhnya pemilik sah tanah tersebut, pihak Timotius sendiri mengaku telah melakukan proses pengumpulan bukti yang dalam sejak jauh-jauh hari sebelumnya.
"Secara jelas tanah sudah terpatok, kami sudah cek mulai dari Lurah, disana juga tidak ada PT Bahana. Kami sudah menyurati BCA supaya bersama mengadakan pertemuan baik-baik dan diminta menghubungi Hernawati Nilam (terkait surat-surat). Kami heran BCA ini membeli dari mana? Ini adalah hak klien saya, sudah saya urus dari bawah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah kami bayar," ulas Timotius.
Berangkat dari kuatnya hak atas kepemilikan tanah tersebut oleh Klien, maka tanggal 1 Juni 2013 Timotius menegaskan bahwa lokasi tanah itu dikuasai dan dengan penjagaan yang baik, bukan preman. "Saya tugaskan kawan-kawan lain," imbuh Timotius.
Timotius selaku kuasa hukum mengungkapkan lagi bahwa dirinya dituduhkan menyerobot pekarangannya (BCA). "Ada hal apa? Bukankah jauh hari sebelumnya saya sudah upayakan bertemu dulu baik-baik dengan pihak BCA. Saya akan melaporkan Hernawati Nilam dan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA," pungkas Timotius.
(bhc/mdb)
|