JAKARTA, Berita HUKUM - Nyonya WL Lim Kit Nio (Tabeta Marijati), melalui kuasa hukumnya Timotius and Partners Law Firm, melaporkan 2 orang dari Bank Central Asia (BCA) Hernawati Nilam dan Subur Tan, Direktur Kepatuhan BCA.
"Jelas sudah melanggar hukum. Ini mereka belum memperoleh hak, tapi sudah diklaim," kata Timotius Tumbur Simbolon kepada Wartawan, Senin (23/9) di Jakarta.
Nyonya WL Lim Kit Nio (95 tahun) pemilik sah tanah seluas 7.800M2 didampingi Pengacara Timotius bersama pihak keluarga menjelaskan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual ke pihak BCA dan pihak manapun.
"Tanah seluas tujuh ribu delapan ratus meter persegi tersebut dari Acte Van Eigendom Verponding No.6393, yang berada di jalan Karet Gusuran 3, RT/RW, 012/001 kelurahan Karet, kecamatan Setiabudi, kotamadya Jakarta Selatan, adalah sah milik Nyonya WL Lim Kit Nio," tegas Timotius.
Timotius menjelaskan bahwa hari ini pihaknya melaporkan persoalan ini ke Bareskrim Mabes Polri. "Secara fisik tanah tersebut dikuasai oleh Klien kami sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Sebidang Tanah Verponding Nomor.6393," ujar Timotius dengan memperlihatkan gambar peta tanah.
Kuasa hukum WL Lim Kit Nio ini telah menjelaskan jauh sebelumnya kepada pihak BCA dan sudah mencoba mengajak bertemu baik-baik, bahwa pemilikan ini juga diketahui oleh RT/RW dan Lurah Karet.
"Sudah dicatat diregister kelurahan Karet, dan Surat Keterangan untuk memperoleh SPPT-PBB Nomor 275/1.755.9/13 (PM.1 WNI) tanggal 10 Juni 2013 dan tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada PT Bank Central Asia Tbk dan atau PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan," urai Timotius.
Sebagaimana diketahui ada laporan polisi dari saudari Ernawati atau saudari Hernawati Nilam SH di Polda Metro Jaya terhadap Para Pelapor dengan No: LP/1968/VI/2013/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 10 Juni 2013 dengan alasan memasuki pekarangan orang lain (dalam hal ini BCA).
"Sedangkan BCA tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas tanah tersebut. Prosedur tidak memenuhi, ini PBB juga bukan atas nama mereka," ungkap Timotius.
Hal yang janggal menurut Timotius, yakni tiba-tiba terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013 atas nama BCA, padahal fisik tanah tersebut dikuasai oleh Para Pelapor bersama-sama dengan Klien Para Pelapor.
"Tanggal 19 September 2013 sekitar jam 12.00 WIB, kepolisian dari Polda Metro Jaya menangkap petugas-petugas Para Pelapor yang menjaga dan menguasai tanah tersebut dengan membawa ke Polda Metro Jaya, dimana perbuatan penangkapan tersebut," kata Timotius.
Padahal, masih dari keterangan Timotius bahwa sebelumnya Para Pelapor telah melakukan pengecekan langsung di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dan ternyata, benar tidak ada SHGB atas nama BCA.
"Seolah-olah melaksanakan atau eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BCA bukan pemilik tanah tersebut, sehingga petugas-petugas Para Pelapor tersebut dibebaskan oleh Polda Metro Jaya pada hari itu juga (19/9) pukul 22.00 WIB," terang Timotius.
Diungkapkan Timotius bahwa siang ini pihak mereka dengan bukti-bukti kuat melaporkan kedua orang dari pihak BCA ke Bareskrim Mabes Polri.
"Ernawati atau Hernawati Nilam SH dan Direktur Kepatuhan BCA, Subur Tan karena memberikan keterangan palsu dan bukti-bukti palsu, sehingga terbit SHGB No.847/Karet, tanggal 4 Juli 2013, atas nama BCA karena sekarang bukti PBB atas tanah tersebut adalah atas nama PT Bahana Dharma Utama yang telah dibubarkan secera resmi sejak tanggal 31 Mei 2002, telah disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI dan telah diumumkan di dalam Berita Negara RI, serta PT Bahana Dharma Utama telah dihapus dari Daftar Perseroan," pungkas Timotius.(bhc/mdb) |