Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Dugaan Penyekapan dan Kepemilikan Narkoba Putra Jeremy Thomas
2017-07-17 21:33:50
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal informasi dugaan penyekapan dan kepemilikan narkoba yang menyeret nama putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew terkait dengan pembelian narkoba jenis Happy Five. Polisi telah mengantongi bukti transfer dari pembelian Happy Five itu.

"Anak Jeremy Thomas tadi sudah mengirimkan transfer duit Rp 1,5 juta untuk biaya pembelian Happy Five pada tersangka, saat tersangka sedang di Malaysia itu. Bukti transfer ada, sudah kita dapatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (17/7).

Polisi mengetahui informasi tersebut setelah mengamankan dua orang tersangka JV dan DRW. Mereka ditangkap saat berada di bandara setelah Polisi mendapatkan kabar dari petugas Bea Cukai.

"Jadi begini, Jumat malam (14/7), petugas kepolisian Soekarno-Hatta mendapat infromasi dari petugas Bea Cukai di terminal 3, kalau ada orang dari Kuala Lumpur Jakarta membawa 1.118 strip Happy Five," tutur Argo.

Axel diduga merupakan salah seorang pemesan 1.118 Happy Five. Semua pemesan disebut telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta.

"Ada pemesan lima orang, salah satunya anaknya Jeremy Thomas sudah transfer," imbuh Argo.

Atas informasi itu, Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Axel. Namun sempat terjadi kejar-kejaran antar Polisi dan Axel saat proses penangkapan. Mathew melawan, sehingga terjadi pergumulan dengan polisi. Saat penangkapan itu, pengacara dan Thomas mendatangi hotel, serta menemukan Mathew dalam kondisi lebam.

"Dia (Jeremy Thomas) tidak terima anaknya lebam, sehingga melapor ke Propam Mabes Polri," ungkap Argo.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
  Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2