Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Wanprestasi
Dugaan Penipuan, Cawagub Kaltim Awang Ferdian Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
2018-06-06 18:39:09
 

Hermanto Barus puvSH kuasa Hukum Lanny V Taruli memperlihatkan Laporan ke KPU Pusat tentang LHKPB
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Calon wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) No Urut 2 Awang Ferdian Hidayat (AFH) yang digugat secara perdata atas dugaan ingkar janji atau wanprestasi atas kewajiban membayar hutang kepada Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities senilai Rp 22 Milyar lebih kini di laporkan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jakarta, KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kota Samarinda, karena dituding telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau pembohongan publik.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum dari Lanny V Taruli yakni Hermanto Barus. SH kepada pewarta BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda pada, Rabu (6/6), usai sidang mediasi yang ke dua.

Dijelaskan bahwa selaku calon wakil Gubernur Kaltim Awang Ferdian Hidayat diduga telah melakukan pembohongan publik, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait dengan jumlah harta kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta, karena AFH memiliki hutang kepada kliennya sebesar Rp 22.044.501.528,-,jelas hermanto Barus.

"Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 12 Januari 2018 yang dirilis KPK, Awang Ferdian memiliki harta yang terverifikasi senilai Rp 21.080.235.957,- sebagaimana diberitakan beberapa media online, namun dalam LHKPN Awang Ferdian Hidayat tidak mencantumkan hutangnya senilai Rp 22.044.501.528,-. Kalau demikian maka sudah jelas telah melakukan penipuan dan pembohongan publik, kalau demikian maka dia Awang ferdian Hidayat dinyatakan Pailit, karena harta kekayaannya dan dikurangi utangnya maka terjadi mines", jelas Hermanto.

Pengacara Hermanto Barus juga mengatakan bahwa, berdasarkan surat tagihan yang disampaikan kliennya pada tanggal 10 Juli 2007, karena selaku perantara pedagang efek telah melakukan atas saham - saham antara lain; saham ANTM sebanyak 150 lembar saham dari Rp 12.500 perlembar menjadi Rp 1.875.000.000.- saham PTRA sebanyak 2.500.000 lembar sajam dari 168 perlembar menjadi Rp 420.000.000,- serta saham TMPI sebanyak 2.200.000 lembar saham dari 3.413 perlembar menjadi 7.288.600.000,- dengan total sejumlah Rp 9.583.600.000,-. Terhitung sejak permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2007 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total yang belum dibayar Awang Ferdian adalah sebesar Rp 22.044.501.528.-

Dikatakan bahwa surat tagihan yang dilayangkan pada tanggal 10 Juli 2007, dimana Awang Ferdian Hidayat dalam surat jawabannya pada tanggal 25 September 2007 mengatakan posisinya tetap BERHUTANG dengan PT. OKCS dan FORCE SELL dan penyelesaiannya dengan cara memindahkan Portopolis ke Securitas lain dan penyelesaian dengan mengangsur atau mencicil, juga memohon agar dibuatkan Akta/Perjanjian Pembayaran Hutang dengan cara diangsur beserta perhitungan bunga secara detail untuk jangka waktu 24 bulan yang akan dibayar setiap 2 bulan sekali.

Namun, hingga laporan Wanprestasinya masuk ke Pengadilawn belum ada uang satu rupiah pun yang di bayar Awang Ferdian Hidayat, papar hermanto Barus.

"Olehnya itu, selayaknya KPU RI melakukan Verifikasi terkait dengan LHKPN yang disampaikan Awang Ferdian Hidayat apakah berdasarkan fakta-fakta atau mengandung rekayasa," tegas Hermanto Barus.

Selaku kuasa hukum kliennya. Hermanto Barus, SH mengancam apabila permintaan tunda penyelesaian dari kuasa hukum Awang Ferdian agar setelah selesai lebaran tidak dapat menyelesaikannya maka akan melaporkan pidana tentang penipuanya ke Mabes Polri di Jakarta, pungkas Hermanto Barus.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Wanprestasi
 
  Gugatan Wanprestasi, Hakim Vonis Awang Ferdian Hidayat Bayar Utang Rp 22 Milyar
  Kasus Ingkar Janji Awang Ferdian di PN Samarinda, Berujung Rumahnya Disita
  4 Kali Mediasi Gagal, Sidang Kasus Wanprestasi Awang Ferdian Dilanjutkan
  Dugaan Penipuan, Cawagub Kaltim Awang Ferdian Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
  Dugaan Kasus Wanprestasi Cawagub Awang Ferdian akan Mengurangi Kepercayaan Masyarakat Pemilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2