Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Pelabuhan
Dugaan Mark Up Pembangunan Pelabuhan Probolinggo
Saturday 20 Oct 2012 12:16:04
 

Pelabuhan laut Tanjung Tembaga Probolinggo (Foto: Ist)
 
PROBOLINGGO, Berita HUKUM - Pelabuhan laut Tanjung Tembaga Probolinggo hingga sekarang belum dioperasionalkan secara maksimal. Pasalnya, pelabuhan ini tak memiliki struktur tarif yang jelas serta tidak adanya oeprator untuk mengoperasionalkan pelabuhan. Padahal pembangunan pelabuhan ini menghabiskan anggaran sekitar Rp 400 miliar. Parahnya lagi, dalam proses pembangunan yang menggunakan anggaran APBD Jatim dan APBN 2010 ini juga diduga terjadi mark up sekitar 17,5 miliar.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di internal Pelabuhan Indonesia Perak Surabaya, mark up terjadi terutama saat melakukan reklamasi untuk pembangunan pelabuhan laut tanjung tembaga Probolinggo.

Di mana dalam Detailed Engineering Design (DED) yang dianggarkan melalui APBN dan APBD Jatim sebesar Rp. 20.654.400.000, namun pada kenyataannya anggaran menjadi membengkak Rp 38.400.000.000. Dari penambahan anggaran inilah, diduga ada permainan dalam lelang yang dilakukan Dishub Jatim dan rekanannya yang menjadi pemenang.

“Sesuai DED Rp 20,6 miliar anggaran yang digunakan untuk reklamasi laut di Probolinggo, akan tetapi dengan anggaran begitu besarnya kurang sehingga pada PAK tahun anggaran 2010 Dinas Perhubungan LLAJ Jatim mengajukan PAK. Sehingga anggaran ditambah menjadi Rp 18 miliar,” kata sumber di internal Pelindo Perak Surabaya yang namanya tak mau disebutkan, beberapa minggu lalu.

Selain itu, lanjutnya, reklamasi yang dilakukan oleh Dishub Jatim yang sudah meminta penambahan anggaran. Dalam pelaksanaannya reklamasi di laut Probolinggo tidak sesuai dengan DED. Dengan anggaran yang membengkak seharusnya dilakukan reklamasi dengan panjang 1248 m2, lebar 662 m2 dan luas 826176 m2.

Namun pada realisasinya dalam pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan DED yang telah ditentukannya. Berdasarkan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah Dishub LLAJ Jatim pada tahun 2010, luasnya hanya mencapai 78,925 m2.

“ Dari laporan hasil dari reklamasi untuk pembangunan pelabuhan saja luas atau volumenya tidak sesuai dengan DED, kok minta penambahan anggaran lagi? apa itu namanya tidak mark up uang rakyat,” kata sumber itu lagi.

Sang sumber juga menjelaskan jika pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo juga tidak sesuai dengan standarisasi, karena tidak layak dipergunakan. “ Pelabuhan tersebut belum memiliki struktur tarif yang jelas dan juga belum ada operatornya. Di sisi lain juga tidak layak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jika pelabuhan dikelola oleh pemerintah adalah melanggar aturan yang berlaku. Karena di sini, pemerintah memungut biaya melakukan pemungutan biaya. “Pemerintah memungut biaya itu tidak diperbolehkan. Kenapa harus dikelola oleh pemerintah,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, jika pembangunan di pelabuhan Tanjung Tembaga sudah sesuai prosedur. “Sudah sesuai prosedur dan pembangunan terus dilakukan,“ kata Wahid. Dirinya juga mengelak jika dalam pelaksanaan prosek tersebut terjadi mark up. “ Tidak ada mark up, semua dilaksanakan sesuai aturan,” pungkasnya.

Peliknya pembangunan pelabuhan ini juga dikritik oleh Wali Kota Probolinggi, HM Buchori. Menurutnya, infrastruktur menuju pelabuhan ini sedang mengalami kerusakan, karena hampir tiap hari dilalui ratusan truk pengangkut batu bara. Ia pun menyayangkan pihak pelabuhan yang belum melakukan koordinasi sampai saat ini.

"Untuk pelabuhan supaya dipersiapkan infrastrukturnya, kalau tidak ya distop dulu biar didengar. Paling tidak pusat dan propinsi memperhatikan. Khawatir nanti benjol belakang, pelabuhan sudah siap, jalan belum siap," ujarnya.(bhc/dbs/rt)



 
   Berita Terkait > Kasus Pelabuhan
 
  Dugaan Mark Up Pembangunan Pelabuhan Probolinggo
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2