JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kejaksaan Agung mengambil alih kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indosat Tbk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus dugaan korupsi ini, terkait dengan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) yang dilakukan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) dan merugikan negara hingga Rp 3.8 trilliun
Langkah pengambilalihan kasus ini, karena lingkup kejadian perkara berlangsung tak hanya di Jawa Barat. "Locus delicti-nya tidak hanya di lingkup Jawa Barat, tapi lebih luas. Kalau nanti hanya level Jawa Barat, maka cakupan wilayah hukumnya hanya Jabar. Kalau ditangani Kejagung, cakupannya jadi lebih luas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andhi Nirwanto kepada wartawan di gedung Kegung, Jakarta, Jumat (13/1).
Menurut dia, untuk memperjelas kasus ini, pihaknya pada Senin (16/1) pekan depan, akan melakukan gelar perkara di gedung bundar, Kejagung. Mantan Kajati DKI ini membantah penarikan kasus Indosat dilakukan karena nilai kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. "Bukan karena itu, tapi karena cakupan kasus itu lebih luas. Kasus ini belum akan dilakukan pemeriksaan. Kami akan melakukan ekspos perkara lebih dulu," jelas mantan Kajati DKI Jakarta ini.
Kasus ini sendiri bermula ketika LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesi (KTI) melaporkan Indosat dan anak usahanya, Indosat Mega Media (IM2) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G). Akibat penyalahgunaan ini, menurut KTI, negara dirugikan hingga Rp3.834.009.736.400.
Awalnya, pada 2007, Indosat bersama Telkomsel dan XL diputuskan pemerintah berhak atas pengelolaan frekuensi 3G. Frekuensi ini kemudian dijual dan diakui sebagai paket broadband internet milik IM2. Di sinilah masalahnya, seharusnya pengelolaan frekuensi oleh IM2 tersebut melalui tender. Hal ini merujuk Pasal 33 UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 58 ayat (3), dan Permen Nomor 7 Tahun 2006.
Disebutkan penyelenggara jasa internet harus memiliki izin sebagai penyelenggara 3G sendiri. Persoalan lain, jaringan telekomunikasi yang dapat disewakan kepada pihak lain hanyalah jaringan tetap tertutup, sesuai dengan Pasal 9 UU Telekomunikasi. Permasalahan lain, Indosat adalah perusahaan go public (terbuka), sementara IM2 masih merupakan perusahaan privat.
Anehnya, pada November 2011, tiba-tiba diumumkan bahwa IM2 melakukan imigrasi ke Indosat. Dari rangkai kejadian ini timbul potensi kehilangan pajak nilai badan Hak Penggunaan (BHP) jasa telekomunikasi yang terjadi sejak 2007 sampai sekarang. Hitungan sementara angka kerugian negaranya mencapai Rp 3,834 triliun.(dbs/bie)
|