Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Kasus Wanprestasi
Dugaan Kasus Wanprestasi Cawagub Awang Ferdian akan Mengurangi Kepercayaan Masyarakat Pemilih
2018-05-24 04:28:54
 

Ilustrasi. Awang Ferdian Hidayat Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Dugaan kasus wanprestasi atas kewajiban membayar hutang senilai Rp 22 Milyar oleh Awang Ferdian Hidayat Calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Cawagub Kaltim) yang di laporkan Lanny V Taruli selaku Direktur PT. Optima Kharya Capital Securities yang mulai digelar sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Selasa (22/5) kemarin, mendapat tanggapan dari elemen tokoh masyarakat dan Akademisi yang ada di Kalimantan Timur.

Dugaan ingkar janji atau wanprestasi oleh terlapor Awang Ferdian Hidayat Calon Wagub Kaltim yang telah mengajuhkan permohonan pembelian saham -saham dari tanggal 6 Maret 2017 hingga 8 Maret 2018 terkait dengan perjanjian pembukaan efek dengan total utang yang belum dibayar sebesar Rp 22.044.501.528,- sebagaimana di laporkan Hermanto Barus,SH selaku kuasa hukum pemohon, tersebut menurut Prof Lasina, sangat merugikan terlapor dalam hal ini Cawagub dalam pemilihan kepala daerah mendatang.

Prof Lasina selaku Akademisi dan mantan Dekan Fakultas Hukum di Universitas Mulawarman Samarinda ketika diminta komentarnya oleh pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sebuah perkara yang masuk di Pengadilan itu biasa-biasa saja.

Tetapi, kalau yang di gugat itu adalah seorang pejabat atau calon pejabat, misalnya seorang calon pejabat Bupati atau Walikota, atau calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur ini akan sangat rentan sekali dengan tingkat kepercayasn masyarakat, terang Prof. Lasina.

"Kalau masyarakat tau calonnya itu kurang kredibel, kurang menunjukan integritas yang baik maka orang atau masyarakat pemilih akan berpikir belum jadi pejabat saja sudah jadi begini, ini yang jadi masalah," ujar Lasina, Rabu ( 23/5).

Sebagai pengamat hukum Prof Lasina juga mengatakan bahwa, dalam situasi seperti ini harus menunjukan citra yang baik, jangan ada citra yang buruk sekalipun masih dalam praduga tak bersalah/belum dinyatakan bersalah, ungkap Prof Lasina.

"Jelas dalam situasi seperti ini harus memberikan cintra yang baik jangan citra yang buruk, sekalipun masih dalam praduga tak bersalah, tapi orang yang sudah menggugat memiliki hak-hak tertentu dimana sudah merugikan orang lain," tegas Lasina.

Ditegaskan Prof Lasina bahwa karena beliau sebagai calon wakil Gubernur kemudian tersandung persoalan seperti ini atau kasus seperti ini, maka sangat merugikan sekali karena kepercayaan masyarakat pemilih akan berkurang, tegas Lasina.

Sementara, hal senada sebelumnya juga diungkapkan Laden Mering, SH seorang toko masyarakat Kaltim kepada pewarta, ia yang sangat menyayangkan kasus yang menimpah Awang Ferdian Hidayat Calon Wakil Gubernur Kaltim nomor urut 2 yang mendampingi Syahari Jaang, SH yang terkait utang piutang Rp 22 Milyar yang dilaporkan kasus secara perdata di PN Samarinda.

"Ini sangat dan sangat merugikan yang bersangkutan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim nanti, masyarakat pemilih jadi ragu-ragu dan akan mempengaruhi pemilih karena calonnya yang memiliki utang," ungkap Laden Mering.

Laden Mering yang juga mantan Notaris senior di Kaltim dan saat ini juga bergelut sebagai Penasihat Hukum juga mempertanyakan terkait utang yang dimilikinya cawagub sekitar Rp 22 milyar lebih, apakah sarat utama seorang calon Gubernur atau calon wakil Gubernur yang harus menyampaikan daftar kekayaannya ke pada KPU, apakah utangnya tersebut dimasukan dalam daftar atau tidak? tanya Laden Mering.

"Kalau utangnya tersebut tidak dimasukan dalam laporan harta kekayaannya maka sudah melakukan pembohongan," tegas Laden Mering.

Sedangkan Komisioner KPU Kaltim Rudi yang menangani berkas pencalonan Cagub dan Cawagub sejak Selasa dan Rabu malam yang dicoba dikonfirmasi melalui telpon selularnya baik melalui pesan WatsApp ataupun Call Mobile tidak ada respon.

Sedangkan, Komisioner lainya Syamsul Hadi melalui telpon selularnya pada, Rabu (23/5) sore mengatakan, terkait laporan kekayaan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur dalam hal ini atas nama Awang Ferdian Hidayat, apakah terkait utangnya tersebut masuk dalam daftar kekayaannya atau tidak, kita akan buka kembali berkas calon. Untuk jelasnya berhubungan Komisioner Rudi yang menangani langsung berkas calon gubernur dan calon wakil gubernur, pungkas Syamsul Hadi.(bh/gaj)




 
   Berita Terkait > Kasus Wanprestasi
 
  Gugatan Wanprestasi, Hakim Vonis Awang Ferdian Hidayat Bayar Utang Rp 22 Milyar
  Kasus Ingkar Janji Awang Ferdian di PN Samarinda, Berujung Rumahnya Disita
  4 Kali Mediasi Gagal, Sidang Kasus Wanprestasi Awang Ferdian Dilanjutkan
  Dugaan Penipuan, Cawagub Kaltim Awang Ferdian Terancam Dilaporkan ke Mabes Polri
  Dugaan Kasus Wanprestasi Cawagub Awang Ferdian akan Mengurangi Kepercayaan Masyarakat Pemilih
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2