Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Dugaan Kasus Penipuan, Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif Ditahan Bareskrim Mabes Polri
2018-10-11 17:20:48
 

Ilustrasi. Ketua DPRD Samarinda, Alphad Syarif (Foto: Istimewa)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kurang lebih tiga pekan gonjang ganjing isu tak sedap tentang keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, provinsi Kalimantan Timur Alphad Syarif akhirnya terjawab sudah, Alphad Syarif ternyata ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 20 September 2018.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Fadil Imran, ketika di konfirmasi wartawan pada, Kamis (11/10).

Politisi dari partai Golkar dan dikabarkan kini telah pindah ke partai Gerindra itu ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 September 2018 lalu.

"Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan, tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di Pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata," jelas Fadil.

Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Pasca penahanan, secara administratif, Bareskrim telah mengirimkan pemberitahuan penangkapan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan sejumlah pihak.

Namun Fadil tidak menjelaskan kronologis kejadian dan besarnya nilai penipuan yang dilakukan oleh Ketua DPRD kota Samarinda tersebut.

Pemberitahuan Surat Penangkapan dan Penahanan tersangka Alphad Syarip Nomor: B/1403/1X/2028/Tipidter pada tanggal 21 September 2018 yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim tersebut ditandatangani Brigjen Polisi Dr. Mohammad Fadil Imran, M,Si yang juga bertindak selaku penyidik, dan pada, Rabu (10/10) tengah malam, pewarta BeritaHUKUM.com mendapat salinan copyannya kepastian penangkapan tersebut..

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melakukan Penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan status sebagai Tersangka Alphad Syarip, SH.

Alphad Syarip yang dikonfirmasi pewarta terkait adanya penangkapan terhadap dirinya yang konfirmasinya dikirim pewarta melalui SMS pada, Rabu (10/10) malan hingga Kamis (11/10) sore tidak mendapatkan respon, demikian juga kembali pewarta meghubungi via selularnya namun ponselnya tidak aktip.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2