SAMARINDA, Berita HUKUM - Kurang lebih tiga pekan gonjang ganjing isu tak sedap tentang keberadaan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, provinsi Kalimantan Timur Alphad Syarif akhirnya terjawab sudah, Alphad Syarif ternyata ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri sejak tanggal 20 September 2018.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Fadil Imran, ketika di konfirmasi wartawan pada, Kamis (11/10).
Politisi dari partai Golkar dan dikabarkan kini telah pindah ke partai Gerindra itu ditangkap dan ditahan sejak tanggal 20 September 2018 lalu.
"Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan, tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di Pengadilan dengan imbalan sejumlah uang, namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata," jelas Fadil.
Tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Pasca penahanan, secara administratif, Bareskrim telah mengirimkan pemberitahuan penangkapan kepada Gubernur Kalimantan Timur dan sejumlah pihak.
Namun Fadil tidak menjelaskan kronologis kejadian dan besarnya nilai penipuan yang dilakukan oleh Ketua DPRD kota Samarinda tersebut.
Pemberitahuan Surat Penangkapan dan Penahanan tersangka Alphad Syarip Nomor: B/1403/1X/2028/Tipidter pada tanggal 21 September 2018 yang disampaikan kepada Gubernur Kaltim tersebut ditandatangani Brigjen Polisi Dr. Mohammad Fadil Imran, M,Si yang juga bertindak selaku penyidik, dan pada, Rabu (10/10) tengah malam, pewarta BeritaHUKUM.com mendapat salinan copyannya kepastian penangkapan tersebut..
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melakukan Penyidikan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan status sebagai Tersangka Alphad Syarip, SH.
Alphad Syarip yang dikonfirmasi pewarta terkait adanya penangkapan terhadap dirinya yang konfirmasinya dikirim pewarta melalui SMS pada, Rabu (10/10) malan hingga Kamis (11/10) sore tidak mendapatkan respon, demikian juga kembali pewarta meghubungi via selularnya namun ponselnya tidak aktip.(bh/gaj) |