Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Dubes
Dubes Arab Saudi Pamitan
Wednesday 14 Dec 2011 19:11:37
 

Masalah TKI kerap mewarnai pasang-surat hubungan RI-Arab Saudi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Abdulrahman Muhammed Amen Al-Khayyat. Kunjungan tersebut adalah untuk berpamitan kepada Presiden SBY karena masa jabatannya sudah berakhir dan beliau akan segera kembali ke Arab Saudi. Ia telah bertugas di Indonesia selama lima tahun.

"Kami akan merindukan Anda (Abdulrahman Muhammed Amen Al-Khayyat-red). Anda sudah seperti bagian dari kami. Saya berterima kasih atas dedikasi anda dan kontribusi terhadap kemajuan hubungan bilateral kedua negara ini. Saya berharap yang menggantikan akan bisa mempertahankan hubungan baik kedua negara,” kata Presiden SBY saat menerima Al-Khayyat di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/12).

Dalam kesempatan ini, Presiden SBY didampingi Mensesneg Sudi Silalahi dan Menakertrans Muhaimin Iskandar. Pertemuan tersebut berlangsung akrab. Dubes Al-Khayyat pun menyampaikan rasa terima kasihnya atas pengertian pemerintah Indonesia atas hubungan kedua negara yang sempat mengalami pasang surut.

Presiden SBY pun merasakan hal ini. Ia pun dapat memakluminya. "Meski terkadang kita menghadapi beberapa isu yang harus kita kelola bersama secara bijaksana, seperti isu TKI kami di negara anda dan isu-isu lain, tetapi saya bisa mengatakan bahwa secara umum hubungan kita baik dan berkembang," imbuh SBY.(pgi/wmr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2