Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Dubai
Dubai akan Bangun Pencakar Langit Lebih Tinggi Lagi
2016-04-11 20:25:34
 

Menurut Emaar Properties, gedung pencakar langit baru ini akan dilengkapi dengan kebun gantung.(Foto: Istimewa)
 
DUBAI, Berita HUKUM - Dubai, yang sudah memiliki gedung paling tinggi di dunia, mengumumkan rencana untuk membangun gedung yang menjulang lebih tinggi lagi.
Perusahaaan yang mengembangkan proyek itu, Emaar Properties, mengatakan pencakar langit baru ini direncanakan akan lebih tinggi dibandingkan Burj Khalifa yang memiliki ketinggian 828 meter.

Rencana tersebut diumumkan dalam pameran di Dubai pada Minggu (10/4).
Gedung tersebut ditargetkan akan rampung dibangun pada 2020 ketika akan digunakan untuk menggelar pameran akbar World Expo 2020.

Selain ruang konferensi, gedung akan digunakan untuk hotel dan apartemen mewah yang dilengkapi dengan balkon berputar dan kebun gantung.

Rekor gedung paling tinggi di dunia yang saat ini dipegang oleh Burj Khalifa diperkirakan akan segera dikalahkan oleh Arab Saudi.

Di negara itu kini sedang dibangun Menara Jeddah setinggi 170 lantai dan direncanakan akan selesai pada 2018.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Dubai
 
  Dubai akan Bangun Pencakar Langit Lebih Tinggi Lagi
  Gedung Pencakar Langit di Dubai Terbakar
  Dubai Ingin Menjadi Pusat Perbankan Syariah
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2