JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Dua terdakwa kasus penyuap Jaksa Sistoyo, Edward M Bunjamin dan Anton Bambang. Akhirnya dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Mereka terbukti menyuap jaksa pada Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Singgih Budi Prakoso, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis( 26/4).
Menurut Majelis Hakim, keduanya terbukti menyuap Jaksa Sistoyo sebesar Rp150 juta. Suap diberikan agar Jaksa Sistoyo meringankan tuntutan kepada Edward, yang menjadi terdakwa kasus penipuan di Kejaksaan Negeri Cibinong. "Tindakan terdakwa tidak mencerminkan perilaku mendukung penegakan dan pemberantasan korupsi," kata hakim.
Vonis tersebut, sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa pada sidang tuntutan tanggal 12 April lalu. Jaksa sebelumnya menuntut 3 tahun penjara serta subsider Rp100 juta.
Sementara itu, pihak Edward dan Anton masih menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir untuk menyatakan banding," tutur kuasa hukum kedua terdakwa, Danu Sebayang dalam persidangan.
Sementara, Jaksa KPK Hadiyanto, mengatakan puas atas putusan hakim. "Meski putusannya lebih rendah dari tuntutan kita," ungkapnya saat ditemui wartawan usai persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat keduanya menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dan penipuan cek senilai Rp5,6 miliar pada proyek pembangunan hangar dan kios Pasar Festival Cisarua.
Dan agar bisa dibebaskan, keduanya menyuap Jaksa Sistoyo. Tetapi, hal itu tercium penyidik KPK, sehingga baik Edward, Anton Bambang dan Sistoyo tertangkap tangan saat sedang bertransaksi suap pada November 2011.
Saat itu, KPK menemukan Rp99,9 juta dari mobil Nissan X Trail milik jaksa itu. Uang dimasukkan dalam amplop coklat.
Diwarnai Insiden Pembacokan
Dan pada 29 Februari 2012, Jaksa Sistoyo dibacok orang tak dikenal usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Penyerang yang bernama Dedi Sugarda itu mengaku geram atas aksi nakal para penegak hukum dengan melakukan korupsi, berniat memberikan efek jera (shock terapi). (vnc/rob)
|