Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Partai PAN
Dua Sekretaris DPD PAN Berkelahi, Satu Tewas
Wednesday 22 May 2013 23:16:52
 

Ilustrasi, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
KENDARI, Berita HUKUM - Wakil Sekretaris DPD PAN Kabupaten Muna, Amiluddin Kunsi (35), tewas setelah berkelahi dengan Sekretaris DPD PAN Muna, Ihlas Muhammad. Perkelahian terjadi sekitar pukul 12:00 Wita di depan Kantor PAN Muna, di Jalan Sangke Palangga, Raha, Sulawesi Tenggara, Rabu (22/5).

Pria yang akrab disapa La Milu ini sempat dilarikan ke UGD RSUD Raha untuk mendapatkan pertolongan. Namun, sayang, jiwa ayah empat anak itu tidak bisa diselamatkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah orang di RSUD, La Milu tiba di rumah sakit dalam kondisi kritis. Di beberapa bagian tubuh seperti wajah, tangan, terdapat luka lecet. Telinga korban mengeluarkan darah serta keluar buih dari mulutnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab kematian pria yang terkenal sebagai aktivis di Muna ini belum bisa dipastikan.

"Kami belum mengetahui penyebab kematian. Satu-satunya cara untuk mengetahui harus diotopsi," ujar dr Tutut Purwanto, dokter jaga di UDG Raha.

Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan, hingga kini, polisi masih dalam proses pemeriksaan, baik kronologi kejadian maupun motif tewasnya pria yang diketahui bakal maju menjadi caleg PAN Dapil IV di Kabupaten Muna.

Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, kata Kapolres, polisi telah menjemput Ilhas Muhammad untuk diamankan dan dimintai keterangan di Polres Muna. Kepolisian juga sedang meminta keterangan dari lima orang saksi yang berada di tempat kejadian. "Dia (Ilhas Muhammad, red) diamankan sebagai orang yang diduga terlibat perkelahian dengan korban," ungkap Kapolres.

Sedangkan, Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Bima Arya dalam wawancara di stasiun televisi TVOne mengatakan bahwa, sejak sore tadi kita berkoordinasi dengan struktur di Muna, "saya baru saja juga berkomunikasi dengan ketua DPD PAN di Muna dan memang perlu kita sampaikan, perlu kita jelaskan secara garis besar apa yang terjadi, yang pertama memang kawan-kawan di Muna itu hari ini tadi sibuk untuk menyelesaikan proses DCS yang akan disampaikan ke KPU, kemudian terjadi dinamika internal perdebatan, tetapi pada saat itu memang cukup banyak Caleg kita yang juga kumpul di Kantor DPD PAN Muna disana, nah kemudian almarhum ini memang sempat terlibat perdebatan di rumah PAN, kemudian pergi melangkahkan kaki keluar meninggalkan ruma kantor PAN, dan setelah itu seperti yang disampikan oleh saudara-saudara kami di Muna almarhum ini kemudian jatuh ya, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) dan dinyatakan meninggal," ujarnya.

Jadi, tambahnya, "berdasarkan informasi yang kami terima itu tidak ada indikasi kontak fisik, jadi terjadi perdebatan, kemudian almarhum itu meninggalkan kantor PAN, sempat nyaris terjadi kontak fisik, tetapi kemudian dilerai oleh kawan-kawan disana, dan kemudian almarhum yang memang menurut informasi kawan-kawan disana memiliki riwayat penyakit jantung itu terjatuh, dan mendapatkan serangan jantung, dan kemudian dilarikan ke rumah sakit," tambah Bima Arya.

Adakah sanksi bagi DPP PAN di sana?

"Kalau berdasarkan informasi, ini bukan tindak pidana dan belum ada indikasi kearah itu, karena ini perdebatan yang tidak ada kontak fisik, kemudian yang bersangkutan itu terkena serangan jantung. Dan tentu saja kita serahkan proses ini kepada Kepolisian dan juga pihak Rumah Sakit, tentunya melakukan visum luar, dan kita akan kumpulkan untuk menentukan kebijakan langkah partai selanjutnya. Sampai saat ini, informasi yang kita kumpulkan berbagai macam pihak termasuk pihak DPD PAN di sana itu tidak ada terjadi kontak fisik,'' jelas Bima Arya.

Lalu adakah perubahan pada calon legislatif itu sendiri terkait kejadian ini?

"Oh ya tentu saja yang bersangkutan ini, almarhum ini memang menurut informasi masih termasuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk di Muna ini. Ya sesuai atuiran perundang-undangan jika yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia, maka dimungkinkan untuk terjadinya pergantian," pungkas Bima Arya.

Sementara itu, seperti dikutip kendarinews.com, Kepolisian Resort Kabupaten Muna hingga kini masih bungkam soal morif tewasnya Wakil Sekretaris Partai Amanat Nasional Muna, La Ode Alimuddin Kunsi. Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu yang ditemui di RSUD Muna belum bisa memastikan motif dan kronologis tewasnya politisi muda bermur 35 tahun tersebut.

"Masih ditangani, kita masih lakukan pemeriksaan,"terangnya singkat pada sejumlah wartawan di Raha (22/5).

Di RSUD Muna, istri dan keluarga korban menangis histeris setelah melihat korban terbujur kaku tak bernyawa di RSUD Muna. Sejumlah pejabat juga hadir seperti Wakil Bupati Muna Malik Ditu, Kapolres Muna AKBP Sempana Sitepu, Wakil Ketua DPRD Muna Mahmud Muhammad. Selain itu, para petinggi PAN Muna juga ikut hadi yakni Ketua PAN Muna, Dr Rajab Biku, La Ode Koso keluarga dan kolega Amiluddin Kunsi serta sejumlah anggota DPRD Muna.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Partai PAN
 
  Ketimpangan Lahan Harus Dijawab Pemerintah
  Amanat Merah Putih Galang Aksi Tanda Tangan Darat dan Udara di 34 Provinsi
  Rakernas PAN Satu Visi Kebangsaan dengan Gerindra
  Bertemu Presiden SBY, Hatta Rajasa Ijin Pengunduran Diri
  Niat Membangun Desa Yusuf Wibisono Caleg PAN DPR RI Nomer 1 Dapil Jateng V
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2