Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Dua Saksi Nazaruddin Kabur Akibat Diancam
Wednesday 07 Mar 2012 17:33:37
 

Hotman Paris Hutapea (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua saksi meringankan bagi terdakwa perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Christina sama Chairul Afdel urung memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut. Hal ini mereka lakukan, karena diduga mendapat ancaman dari pihak tertentu.

Hal ini terungkap dari penyataan anggkota tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea di dalam ruang persidangan. Bahkan, dia berani menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan ancaman itu terhadap saksi Chairul Afdel dan Cristina. "Dua saksi kabur. Kurang tahu kenapa. Apakah diancam oleh jaksa," selorohnya.

Mendengar perkataan Hotman Paris tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Darmawatiningsih langsung menegurnya. Hakim ketua mengingatkan pihak kuasa hukum tidak berpraduga seperti itu. Tapi Hotman tak mau minta maaf, ia justru beralasan bahwa pihaknya boleh saja menyampaikan keluhan.

"Ini cerita benaran, saya tidak tahu, apa JPU yang ngacam atau bukan," tutur Hotman. "Tolong dalam persidangan ini ngomong yang sebenarnya saja, jangan ada praduga-praduga," timpal hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan Hotman. Sementara koordinator tim JPU Kadek Wiradana hanya menanggapinya dengan senyum sinis.

Dalam siding ini sendiri, dari empat orang saksi yang rencananya dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Nazaruddin, hanya dua orang saja yang memberikan kesaksian. Mereka adalah adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim dan Dirut PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar.(dbs/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2