JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dua saksi meringankan bagi terdakwa perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin, Christina sama Chairul Afdel urung memberikan keterangan dalam persidangan perkara tersebut. Hal ini mereka lakukan, karena diduga mendapat ancaman dari pihak tertentu.
Hal ini terungkap dari penyataan anggkota tim Kuasa Hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea di dalam ruang persidangan. Bahkan, dia berani menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melakukan ancaman itu terhadap saksi Chairul Afdel dan Cristina. "Dua saksi kabur. Kurang tahu kenapa. Apakah diancam oleh jaksa," selorohnya.
Mendengar perkataan Hotman Paris tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Darmawatiningsih langsung menegurnya. Hakim ketua mengingatkan pihak kuasa hukum tidak berpraduga seperti itu. Tapi Hotman tak mau minta maaf, ia justru beralasan bahwa pihaknya boleh saja menyampaikan keluhan.
"Ini cerita benaran, saya tidak tahu, apa JPU yang ngacam atau bukan," tutur Hotman. "Tolong dalam persidangan ini ngomong yang sebenarnya saja, jangan ada praduga-praduga," timpal hakim ketua Darmawatiningsih mengingatkan Hotman. Sementara koordinator tim JPU Kadek Wiradana hanya menanggapinya dengan senyum sinis.
Dalam siding ini sendiri, dari empat orang saksi yang rencananya dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Nazaruddin, hanya dua orang saja yang memberikan kesaksian. Mereka adalah adik kandung Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim dan Dirut PT Exartech Technology Utama, Gerhana Sianipar.(dbs/spr)
|