Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Dua Saksi Akui Dapat Dana Talangan
Monday 07 Nov 2011 18:31:46
 

Terdakwa Wafid Muharram (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Wafid Muharrah sumringah. Ia mendapatkan dua saksi meringankan (a de charge) yang benar-benar bisa membela dan bakal meringankan hukumannya nanti.

Saksi tersebut berasal dari organisasi kepemudaan (OKP) yang berkaitan dengan perkara Wafid Muharam. Mereka adalah M. Naksir Maksudi dari Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A. Suhaini dari Forum Kepedulian Pemuda (FKP). Dua saksi ini dihadirkannya untuk membuktikan bahwa adanya sistem dana talangan terhadap acara-acara kepemudaan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11), saksi Naksir mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi seorang ketua organisasi kepemudaan yang pernah mendapatkan bantuan dana dari Sesmenpora. Dana itu untuk menyukseskan acara yang dilaksanakan organisasinya tersebut. "Benar, kami pernah dapat bantuan dari Sesmenpora,” ujarnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan A Suhaini. Menurut dia, organisasi yang diketuainya itu juga pernah menerima bantuan talangan dana dari Sesmenpora sebesar 50 juta. "Pernah. Saat itu kami menggelar acara kepemudaan. Tapi karena terbentur dana, kami meminjam kepada Sesmenpora. Pak Sesmenpora tenryata bersedia membantu kami,” tandasnya.

Namun, baik Naksir maupun Suhaini menyatakan bahwa telah menyetujui perjanjian, sebelum dilakukan transaksi pencairan dana pinjaman tersebut. Hal ini terkait bahwa dana tersebut memang ditalangi untuk sementara oleh Semenpora, karena anggaran untuk Kemenpora bagi kegiatan kepemudana belum cair.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2