Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Wisma Atlet
Dua Saksi Akui Dapat Dana Talangan
Monday 07 Nov 2011 18:31:46
 

Terdakwa Wafid Muharram (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Wafid Muharrah sumringah. Ia mendapatkan dua saksi meringankan (a de charge) yang benar-benar bisa membela dan bakal meringankan hukumannya nanti.

Saksi tersebut berasal dari organisasi kepemudaan (OKP) yang berkaitan dengan perkara Wafid Muharam. Mereka adalah M. Naksir Maksudi dari Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A. Suhaini dari Forum Kepedulian Pemuda (FKP). Dua saksi ini dihadirkannya untuk membuktikan bahwa adanya sistem dana talangan terhadap acara-acara kepemudaan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11), saksi Naksir mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi seorang ketua organisasi kepemudaan yang pernah mendapatkan bantuan dana dari Sesmenpora. Dana itu untuk menyukseskan acara yang dilaksanakan organisasinya tersebut. "Benar, kami pernah dapat bantuan dari Sesmenpora,” ujarnya.

Kesaksian serupa juga disampaikan A Suhaini. Menurut dia, organisasi yang diketuainya itu juga pernah menerima bantuan talangan dana dari Sesmenpora sebesar 50 juta. "Pernah. Saat itu kami menggelar acara kepemudaan. Tapi karena terbentur dana, kami meminjam kepada Sesmenpora. Pak Sesmenpora tenryata bersedia membantu kami,” tandasnya.

Namun, baik Naksir maupun Suhaini menyatakan bahwa telah menyetujui perjanjian, sebelum dilakukan transaksi pencairan dana pinjaman tersebut. Hal ini terkait bahwa dana tersebut memang ditalangi untuk sementara oleh Semenpora, karena anggaran untuk Kemenpora bagi kegiatan kepemudana belum cair.(tnc/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2