JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa perkara dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Wafid Muharrah sumringah. Ia mendapatkan dua saksi meringankan (a de charge) yang benar-benar bisa membela dan bakal meringankan hukumannya nanti.
Saksi tersebut berasal dari organisasi kepemudaan (OKP) yang berkaitan dengan perkara Wafid Muharam. Mereka adalah M. Naksir Maksudi dari Aliansi Rakyat Untuk SBY (ARUS) dan A. Suhaini dari Forum Kepedulian Pemuda (FKP). Dua saksi ini dihadirkannya untuk membuktikan bahwa adanya sistem dana talangan terhadap acara-acara kepemudaan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Marsuddin Nainggolan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/11), saksi Naksir mengungkapkan bahwa saat dirinya menjadi seorang ketua organisasi kepemudaan yang pernah mendapatkan bantuan dana dari Sesmenpora. Dana itu untuk menyukseskan acara yang dilaksanakan organisasinya tersebut. "Benar, kami pernah dapat bantuan dari Sesmenpora,” ujarnya.
Kesaksian serupa juga disampaikan A Suhaini. Menurut dia, organisasi yang diketuainya itu juga pernah menerima bantuan talangan dana dari Sesmenpora sebesar 50 juta. "Pernah. Saat itu kami menggelar acara kepemudaan. Tapi karena terbentur dana, kami meminjam kepada Sesmenpora. Pak Sesmenpora tenryata bersedia membantu kami,” tandasnya.
Namun, baik Naksir maupun Suhaini menyatakan bahwa telah menyetujui perjanjian, sebelum dilakukan transaksi pencairan dana pinjaman tersebut. Hal ini terkait bahwa dana tersebut memang ditalangi untuk sementara oleh Semenpora, karena anggaran untuk Kemenpora bagi kegiatan kepemudana belum cair.(tnc/spr)
|