JAKARTA, Berita HUKUM - Tim komite etik yang bertugas terhadap kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik), Anas Urbaningrum telah memintai keterangan dua saksi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/3). Dua pimpinan yang diperiksa adalah Bambang Widjojanto dan Zulkarnain.
Ketua tim komite etik, Anies Baswedan, Kamis (7/3) di gedung KPK menjelaskan, dua pimpinan itu dimintai keterangan informasi mengenai proses bocornya Sprindik Ketua Umum Demkorat saat itu, Anas Urbaningrum. “Kami sudah memintai keterangan dua pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto dan Zulkarnain, satgas Hambalang untuk UA (Anas Urbaningrum),” katanya.
Pemeriksaan saksi-saksi dimulai, Rabu (6/3), yang diperiksa kemarin adalah wartawan TV One dan orang internal KPK salah satunya adalah Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono. Besok, Jumat (8/3) kembali akan memeriksa wartawan media cetak yakni Tempo dan Media Indonesia.
Selain dua pimpinan itu, masih kata Anies, timnya juga melakukan pemeriksaan dari unsur internal KPK. Salah satunya adalah Direktur penyelidikan, Ari Widyanoko. Sementara pemeriksaan yang akan dilakukan besok, kata Anies, hanya untuk mengonfirmasi pada yang menerima bocoran.
Jadi, jika wartawan yang akan dimintai keterangannya terbentur dengan komite etik wartawan, ia tidak akan memaksanya untuk menjawab. Menurut Anies, orang dari internal yang mengetahui seputar bocornya sprindik itu sudah mengaku. “Jadi, kami tidak akan memaksa harus menjawab pertanyaan dari tim komite etik,” lanjut Anies.
Seperti diketahui, tim komite etik ini dibentuk untuk menangani prahara bocornya darf sprindik Anas. Dari empat pimpinan KPK, satu piminan KPK yang dinilai tidak memiliki kepentingan atas perkara itu yakni Busyro Muqoddas. Untuk itu, Busyro dimasukkan dalam tim komite etik. Tim ini, meminta waktu 1 bulan dimulai pekan lalu untuk mendapat pelaku pembocor dan apa motifnya.
"Nanti lah, akan diberitahu apa motif si pembocor. Dari interaksi sudah terlihat, karena itu membawa informasi," pungkas Anies.(bhc/din) |