Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Dua Pimpinan KPK Sudah Diperiksa Komite Etik Terkait Sprindik Anas
Thursday 07 Mar 2013 18:19:29
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP (kiri) dan Ketua Tim Komite Etik, Anies Baswedan (kanan).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim komite etik yang bertugas terhadap kasus bocornya draf surat perintah penyidikan (Sprindik), Anas Urbaningrum telah memintai keterangan dua saksi dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/3). Dua pimpinan yang diperiksa adalah Bambang Widjojanto dan Zulkarnain.

Ketua tim komite etik, Anies Baswedan, Kamis (7/3) di gedung KPK menjelaskan, dua pimpinan itu dimintai keterangan informasi mengenai proses bocornya Sprindik Ketua Umum Demkorat saat itu, Anas Urbaningrum. “Kami sudah memintai keterangan dua pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto dan Zulkarnain, satgas Hambalang untuk UA (Anas Urbaningrum),” katanya.

Pemeriksaan saksi-saksi dimulai, Rabu (6/3), yang diperiksa kemarin adalah wartawan TV One dan orang internal KPK salah satunya adalah Direktur Pengaduan Masyarakat, Eko Marjono. Besok, Jumat (8/3) kembali akan memeriksa wartawan media cetak yakni Tempo dan Media Indonesia.

Selain dua pimpinan itu, masih kata Anies, timnya juga melakukan pemeriksaan dari unsur internal KPK. Salah satunya adalah Direktur penyelidikan, Ari Widyanoko. Sementara pemeriksaan yang akan dilakukan besok, kata Anies, hanya untuk mengonfirmasi pada yang menerima bocoran.

Jadi, jika wartawan yang akan dimintai keterangannya terbentur dengan komite etik wartawan, ia tidak akan memaksanya untuk menjawab. Menurut Anies, orang dari internal yang mengetahui seputar bocornya sprindik itu sudah mengaku. “Jadi, kami tidak akan memaksa harus menjawab pertanyaan dari tim komite etik,” lanjut Anies.

Seperti diketahui, tim komite etik ini dibentuk untuk menangani prahara bocornya darf sprindik Anas. Dari empat pimpinan KPK, satu piminan KPK yang dinilai tidak memiliki kepentingan atas perkara itu yakni Busyro Muqoddas. Untuk itu, Busyro dimasukkan dalam tim komite etik. Tim ini, meminta waktu 1 bulan dimulai pekan lalu untuk mendapat pelaku pembocor dan apa motifnya.

"Nanti lah, akan diberitahu apa motif si pembocor. Dari interaksi sudah terlihat, karena itu membawa informasi," pungkas Anies.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2