Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pembunuhan
Dua Pelaku Perampokan di Pulomas Ditembak di Bekasi
2016-12-28 18:09:38
 

2 Pelaku dan 1 adik pelaku Penyekapan Perampokan dan Pembunuhan di Pulomas saat ditangkap Polisi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pelaku perampokan dan pembunuhan dengan penyekapan di kamar mandi hingga 6 orang korban tewas di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa (27/12) akhirnya ditangkap. Polisi berhasil mengamankan dua dari empat pelaku kejahatan tersebut di Gang Kalong, Rawa Lumbu, Bekasi Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua pelaku saat ini sudah ditangkap di kawasan Bekasi. Dua pelaku Ramlan Butar Butar dan Erwin Situmorang, ditangkap saat berada di rumah adik Ramlam Butar Butar.

"Iya benar, dua orang ditangkap di Rawa Lumbu, Bekasi," ujar Argo melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (28/12).

Empat orang pelaku terekam di dalam kamera CCTV di rumah korban. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Selain dua orang pelaku yang terpaksa ditembak aparat, Polisi juga mengamankan adik salah seorang pelaku karena diduga menyembunyikan dua tersangka.

Saat ini polisi tengah mengembangkan penangkapan ini karena diduga masih ada pelaku lain.

Sebagai informasi insiden pembunuhan di jalan Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur tersebut mengakibatkan enam korban meninggal dunia, karena kehabisan oksigen lantaran dikurung di dalam kamar mandi.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pembunuhan
 
  Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
  Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
  Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
  Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
  Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2